Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2025/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. 1.ODI OSVALDO SITUMORANG Als ODI
2.SANDI ARYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 224/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2122/L.2.13.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ODI OSVALDO SITUMORANG Als ODI[Penahanan]
2SANDI ARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa mereka para terdakwa  yakni Terdakwa Odi Osvaldo Situmorang dan terdakwa Sandi Aryandi alias Ari pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Fl. Tobing No. 40 Kel. Kota Beringin Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di sekitar Kantor Pos Sibolga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Sebagaimana pada waktu dan tempat disebutkan diatas, para terdakwa berjalan menuju Kantor Pos Sibolga, selanjutnya terdakwa Odi Osvaldo Situmorang langsung masuk ke garasi kantor pos sibolga dimana saat itu sedang terparkir 1 (Satu) unit mobil jenis grand max dengan nomor kenderaan B 9875 PXA, kemudian terdakwa Odi Osvaldo Situmorang dengan menggunakan kunci ring 12-13 dan kunci Y ukuran 8, 10 dan 12 langsung mencoba untuk melepaskan knalpot mobil tersebut secara tanpa ijin dari pemiilknya sedangkan terdakwa Sandi Aryandi alias Ari bertugas memantau keadaan di sekitaran luar dan memberi kode kepada terdakwa Odi Osvaldo Situmorang jika terjadi sesuatu hal, bahwa setelah berhasil melepaskan knalpot tersebut saat mau keluar ternyata perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Iwan Pratama Harahap dan kemudian mengamankan para terdakwa;
  • Bahwa adapun tujuan para terdakwa untuk mengambil knalpot tersebut adalah untuk dimiliki secara melawan hukum dan akibat perbuatannya itu tersebut menyebabkan Kantor Pos Sibolga mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana 

 

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya