INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
233/Pdt.P/2025/PN Sbg | SAHAT PARULIAN SIHOMBING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 233/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama-nama milik Pemohon;
• SAHAT PARULIAN SIHOMBING, yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nik. 1201093112760002, Kartu Keluarga Nomor : 1201090309120008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 23 Desember 2018;
• SAHAT SIHOMBING, yang tertera dalam Ijazah Nomor : DN-07/M-SMA/13/ 0289563 atas nama SANRO DAPIT SIHOMBING yang dikeluarkan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sosorgadong tertanggal 02 Mei 2020, Kartu Keluarga Nomor : 1201090309120008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 23 Desember 2018 yang tertera pada dokumen milik anak pemohon;
adalah Orang yang Sama;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |