Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Sbg EDUARD RAJA DOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDUARD RAJA DOLI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H., M.HEDUARD RAJA DOLI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon menjadi Wali bagi 2 (dua) orang anak Pemohon yang belum dewasa atas nama GRACE SANTA ADOLIA dan MATTHEW IMLY SITUMORANG, untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk memberikan izin kepada Pemohon sebagai wali  dalam kepengurusan 18 (delapan belas) bidang tanah yakni :
a.Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan, Kelurahan Pancuran Kerambil, seluas 82. m2 (delapan puluh dua meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak milik Nomor 607, tertanggal 02 Oktober 1996
atas nama Riamada Manalu;
b.Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Lumut, Desa Hutabalang, seluas 3.200 m2 (tiga ribu dua ratus meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 886, tertanggal 20 Desmber 1994 atas nama Jamauli Sitanggang;
c.Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten, Tapanuli Tengah Kecamatan Sibolga, Desa Hajoran,  seluas 9.021 m2 (sembilan ribu dua pulu satu meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 790, tertanggal 25 Juni 2003 atas nama Jamauli Sitanggang;
d. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sibolga, Desa Hajoran, Seluas 11.553. m2 (sebelas ribu limaratus lima puluh tiga meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 784, tertanggal 09 Mei 2003 atas nama Riamada Boru Manalu;
e. Sebidang tanah yaang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupateen Tapanuli Tengah, Kecamatan Pandan (dahulu kecamatan Sibolga), Kelurahan Pandan, seluas 528.m2 (lima ratus dua puluh delapan meter persegi), sebagaiamana Sertifikat Hak Milik nomor             995 tertanggal 30 April 2018 atas nama Riamada Simamora;
f. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sibolga, Desa Pandan seluas 310.m2 (Tiga Ratus Sepuluh meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak milik Nomor 307 tertanggal 01 April 1998 atas nama Riamada Manalu;
g. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sibolga, Desa Pandan, seluas 3000. m2 (tiga ribuh meter persegi), Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 235 tertanggal 10 Juli 1997 atas nama Riamada Manalu;
h. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Lumut,Desa Hutabalang, seluas 1530.m2 (seribuh lima ratus tiga puluh meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 567 tertanggal 17 September 1985 atas nama Jamauli Sitanggang;
i. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Lumut,Kelurahan Desa Hutabalang, seluas 2130.m2 (dua ribuh seratus tiga puluh meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 568 tertanggal 17 Septembeer 1985 atas nama Jamauli Sitanggang;
j. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah,Kecamatan Tukka, Kelurahan Tukka, seluas 300.m2 (tiga ratus meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1001 tertanggal 11 Agustus 2017 atas Nama Riamada Manalu;
k. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara,Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sarudik, Kelurahan Sarudik, seluas 245.m2 (dua ratus empat puluh lima meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1459 tertanggal 21 Februari 2012 atas nama Riamada Manalu;
l. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara,Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sarudik, Kelurahan Sarudik, seluas 218.m2 (dua ratus delapan belas meter persegi),sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1475 tertanggal 13 Agustus 2012 atas nama Riamada Manalu;
 m. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara,Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sibolga, Desa Hajoran, Seluas ±680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) Nomor 386/CSB/1986 tertanggal 12 April 198 atas nama Riamada Br Manalu;
n. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara,Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sibolga, Desa Hajoran, Seluas ±1290 (dua beelas ribu sembilan puluh meter persegi) sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) Nomor 210/CSB/1987 tertanggal 24 Desember 1987 atas nama Jamauli Sitanggang;
o. Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara,Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sibolga, Desa Aek Tolang seluas 270.m2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana Surat Ganti Rugi (SGR) Nomor 337/GR/CSB/XII/1992 tertanggal 30 Desember 1992 atas nama Jamuli Sitanggang;
p.  Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kotamadya Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan Kelurahan Pancuran Kerambil, seluas 78.m2 (tujuh puluh delapan meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 343 tertanggal 02 Desember 1985 atas nama Herbinsar Sitanggang;
q.  Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kotamadya Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan Kelurahan Pancuran Kerambil, seluas 173 M.2 ( seratus tujuh puluh tiga meter persegi) Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 119 tertanggal 09 Maret 1982 atas nama Herbinsar Sitanggang;
r.  Sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara,Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sibolga, Desa Hajoran, Seluas 392.m2 ( tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) sebagiamana Sertifikat Hak Milik Nomor 792 tertanggal 25 Juni 2003 atas nama Edy Aritonang;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak