Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
1.DAVID ASSCISY SILAEN als DAVID
2.INTAN SITOHANG als MAK JIO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-337/L.2.13.3/ENZ.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID ASSCISY SILAEN als DAVID[Penahanan]
2INTAN SITOHANG als MAK JIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa DAVID ASSCISY SILAEN ALIAS DAVID secara bersekutu dengan  terdakwa INTAN SITOHANG ALIAS MA JIO pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Toto Harahap Kel. Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut : 

Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika pihak Kepolisian dari Polres Sibolga sedang melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap terdakwa dan dari tangan terdakwa David Asscisy Silaen Alias David berhasil diamankan 2 (Dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang rencananya akan diserahkan kepada sdr. Rian (Kualifikasi Daftar Pencarian Orang) sedangkan dari terdakwa Intan Sitohang Alias Ma Jio diamankan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang pembelian sabu dari sdr. Rian;

Bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah berasal dari sdr. Waldy (Kualifikasi Daftar Pencarian Orang) dimana para terdakwa juga turut berperan sebagai perantara jual beli narkotika untuk mendapatkan keuntungan pribadi;

Bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan jual beli narkotika tersebut adalah tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 213/SP.10055/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan diketahui bahwa berat bersih narkotika jenis sabu yang ditemukan pada para terdakwa adalah 0,38 (Nol koma nol delapan) gram dan telah dilakukan pengujian secara laboratorium dengan hasil barang bukti tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8110/NNF/2023 tanggal 03 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang  Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara;

Perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa DAVID ASSCISY SILAEN ALIAS DAVID secara bersekutu dengan  terdakwa INTAN SITOHANG ALIAS MA JIO pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Toto Harahap Kel. Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika pihak Kepolisian dari Polres Sibolga sedang melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap terdakwa dan dari tangan terdakwa David Asscisy Silaen Alias David berhasil diamankan 2 (Dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang rencananya akan diserahkan kepada sdr. Rian (Kualifikasi Daftar Pencarian Orang) sedangkan dari terdakwa Intan Sitohang Alias Ma Jio diamankan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang pembelian sabu dari sdr. Rian;

Bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah berasal dari sdr. Waldy (Kualifikasi Daftar Pencarian Orang) dimana para terdakwa juga turut berperan sebagai perantara jual beli narkotika untuk mendapatkan keuntungan pribadi;

Bahwa perbuatan para terdakwa yang menguasai narkotika tersebut adalah tanpa seijin dari pejabat yang berwenang;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 213/SP.10055/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan diketahui bahwa berat bersih narkotika jenis sabu yang ditemukan pada para terdakwa adalah 0,38 (Nol koma nol delapan) gram dan telah dilakukan pengujian secara laboratorium dengan hasil barang bukti tersebut adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8110/NNF/2023 tanggal 03 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang  Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara;

Perbuatan para terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya