INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
197/Pdt.P/2025/PN Sbg | Kurniyati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 197/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon yang tercatat dalam Kartu Keluarga Nomor : 1201012910080002 dan Akte Kelahiran Nomor : 781/2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula tercatat SYANI AULYAH SINAGA diperbaiki menjadi SYANI AULYAH CHANIAGO sesuai dengan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Tapanuli Tengah Nomor : 55/MI.02.09.01/PP.01.1/06/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Tapanuli Tengah tertanggal 12 Juni 2019 dan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Washliyah Barus Nomor : 017/MTs.02.09.15/PP.01.1/06/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Washliyah Barus tertanggal 15 Juni 2022;
3. Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat perubahan sesuai dengan permohonan Pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibolga c.q. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |