Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
SAMUEL PARDAMEAN SITINJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-393 /L.2.13.3/ENZ.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL PARDAMEAN SITINJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SAMUEL PARDAMEAN SITINJAK pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Lingkungan I Pintu Angin Kel. Sibolga Hilir Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, tepatnya dipinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan/memperoleh Narkotika jenis sabu dari VIKO TAMBA kemudian setelah menerima uang dari ERIK HUTASOIT tersebut sebesar Rp.800.000-(Delapan ratus ribu rupiah), terdakwa langsung mengambil Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sebagai upah terdakwa, lalu terdakwa pergi menjumpai VIKO TAMBA dan membeli Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.650.000-(Enam ratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut dari terdakwa, VIKO TAMBA kemudian memberikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa langsung menerimanya dengan, lalu pergi meninggalkan VIKO TAMBA tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 20.30 Wib, di Lingkungan I Pintu Angin Kel. Sibolga Hilir Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, tepatnya dipinggir jalan, pada terdakwa akan mengantarkan Narkotika jenis sabu yang dipesan teman terdakwa dan pada saat melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, tiba-tiba Petugas Kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat dilokasi penangkapan tersebut, Dan ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan dan disita Petugas Kepolisian dari tangan sebelah kanan terdakwa dan Uang tunai sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari kantong celana sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Nomor : B -118/SP.10056/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB : 7637/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol,S.Si,M Farm,Apt dan Dr Supiyani, M.Si dan diketahui oleh KABID Labfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp. 67050618 bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpula: dari hasil pemeriksa tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Rizal Siregar alias Kojal adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dari UU RI Tentang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa SAMUEL PARDAMEAN SITINJAK pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Lingkungan I Pintu Angin Kel. Sibolga Hilir Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, tepatnya dipinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 19.30 Wib, saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora (ketiganya anggota Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu disekitaran Lingkungan I Pintu Angin Kel. Sibolga Hilir Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, tepatnya dipinggir jalan, Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib, Petugas Kepolisian standbye/menunggu di sekitaran lokasi tersebut dan melihat terdakwa di lokasi tersebut. Karena merasa curiga selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggerebekan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat dilokasi penangkapan dan menemukan serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 01 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan sebelah kanan SAMUEL PARDAMEAN SITINJAK dan Uang tunai sebesar Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dari kantong celana sebelah kanan SAMUEL PARDAMEAN SITINJAK. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa SAMUEL PARDAMEAN SITINJAK dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang mana Narkotika jenis sabu tersebut didapat/diperoleh dari seorang laki-laki yang bermarga VIKO TAMBA (DPO) di Sibolga Julu Kel. Angin Nauli Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, Setelah itu Petugas Kepolisian melakukan pengejaran akan tetapi tidak menemukannya. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Nomor : B-118/SP.10056/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB : 7637/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol,S.Si,M Farm,Apt dan Dr Supiyani, M.Si dan diketahui oleh KABID Labfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, SH Pangkat Kombes Pol Nrp. 67050618 bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpula: dari hasil pemeriksa tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Rizal Siregar alias Kojal adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Tentang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

 

Pihak Dipublikasikan Ya