INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 255/Pdt.P/2025/PN Sbg | ASNIRIA SIMANUNGKALIT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 255/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon dan nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201042310070004 dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula dituliskan Pemohon lahir pada tanggal 07 Maret 1968 dan nama ibu Pemohon yaitu S. HUTAURUK, yang sebenarnya Pemohon lahir pada tanggal 03 JULI 1968 dan nama ibu Pemohon yaitu TIBONUR HUTAURUK pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon dan nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201042310070004 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang sebenarnya Pemohon lahir pada tanggal 03 JULI 1968 dan nama Ibu Pemohon adalah TIBONUR HUTAURUK;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
