| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Boy Anton Simanullang pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Rampah – Poriaha Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten. Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib datanglah 4 (empat) orang yang terdakwa tidak kenal untuk makan diwarung tempat terdakwa bekerja selanjutnya pada saat itu terdakwa sedang menampung air di kran selanjutnya seorang laki-laki yang belum terdakwa ketahui namanya langsung mendekati terdakwa dan mengajak berkenalan dengan terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa mengetahui laki-laki tersebut bersama WAHYU (DPO) dan pada saat itu WAHYU (DPO) langsung meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan ganja dan memberikan uang kepada terdakwa Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa langsung pergi ke pinggir sungai untuk membelinya kepada seorang laki-laki yang biasa terdakwa panggil ”LAE” (DPO) dan setelah membeli ganja tersebut terdakwa memberikan 2 (dua) ampul ganja langsung ke tangan WAHYU (DPO), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib WAHYU (DPO) bersama dengan temannya datang kembali ke warung tempat terdakwa bekerja dan langsung meminta tolong untuk membelikan ganja dan memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sehingga terdakwa langsung pergi ke pinggir sungai dan mencari laki-laki yang biasa terdakwa panggil ”LAE” (DPO) dan setelah itu terdakwa membeli 10 (sepuluh) ampul ganja dari laki-laki yang biasa terdakwa panggil ”LAE” (DPO) tersebut dan memberikan bayarnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa membawa ganja tersebut lalu terdakwa hendak datang menjumpai WAHYU (DPO) yang menunggu di warung tempat terdakwa bekerja namun pada saat itu saksi Kirsnadi Zatmika, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolsian Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan penangkapan terhada terdakwa dimana sebelumnya saksi Kirsnadi Zatmika, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolsian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja tanpa izin di Jalan Rampah – Poriaha Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten. Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diperoses lebih lanjut.
- Bahwa berat netto 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis ganja berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 96/SP.10056/VI/2025 tanggal 25 Juli 2025 di PT Pegadaian Cabang UPC Pandan adalah 6,8 (enam koma delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6460/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Boy Anton Simanullang adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Boy Anton Simanullang pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Rampah – Poriaha Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten. Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib datanglah 4 (empat) orang yang terdakwa tidak kenal untuk makan diwarung tempat terdakwa bekerja selanjutnya pada saat itu terdakwa sedang menampung air di kran selanjutnya seorang laki-laki yang belum terdakwa ketahui namanya langsung mendekati terdakwa dan mengajak berkenalan dengan terdakwa sehingga pada saat itu terdakwa mengetahui laki-laki tersebut bersama WAHYU (DPO) dan pada saat itu WAHYU (DPO) langsung meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan ganja dan memberikan uang kepada terdakwa Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa langsung pergi ke pinggir sungai untuk membelinya kepada seorang laki-laki yang biasa terdakwa panggil ”LAE” (DPO) dan setelah membeli ganja tersebut terdakwa memberikan 2 (dua) ampul ganja langsung ke tangan WAHYU (DPO), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib WAHYU (DPO) bersama dengan temannya datang kembali ke warung tempat terdakwa bekerja dan langsung meminta tolong untuk membelikan ganja dan memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sehingga terdakwa langsung pergi ke pinggir sungai dan mencari laki-laki yang biasa terdakwa panggil ”LAE” (DPO) dan setelah itu terdakwa membeli 10 (sepuluh) ampul ganja dari laki-laki yang biasa terdakwa panggil ”LAE” (DPO) tersebut dan memberikan bayarnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa membawa ganja tersebut lalu terdakwa hendak datang menjumpai WAHYU (DPO) yang menunggu di warung tempat terdakwa bekerja namun pada saat itu saksi Kirsnadi Zatmika, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolsian Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan penangkapan terhada terdakwa dimana sebelumnya saksi Kirsnadi Zatmika, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolsian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja tanpa izin di Jalan Rampah – Poriaha Kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten. Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa 10 (sepuluh) ampul narkotika jenis ganja, diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa.
- Bahwa berat netto 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis ganja berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 96/SP.10056/VI/2025 tanggal 25 Juli 2025 di PT Pegadaian Cabang UPC Pandan adalah 6,8 (enam koma delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6460/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Boy Anton Simanullang adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|