Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Sbg SALWA NASUTION 1.MANAOR SIREGAR
2.SAIFUL ALAMSYAH SIREGAR
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN/ATR) KANTAH TAPANULI TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALWA NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERRY YUSDI, S.H.SALWA NASUTION
Tergugat
NoNama
1MANAOR SIREGAR
2SAIFUL ALAMSYAH SIREGAR
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN/ATR) KANTAH TAPANULI TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) KCP UNIT PINANGSORI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER: 
1. Mengabulkan Gugatan Pengguugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Jual-beli yang dilakukan oleh Suami Penggugat yang bernama Sopian Tarihoran dengan Achiruddin Sarumpaet Atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Dusun III Aek Tolong, Desa Gunung Marijo Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas:
- Sebelah Utara  : dahulu berbatasan dengan Tanah Tamrin     Hutabarat/Siti Rohana Pasaribu sekarang berbatasan dengan gang
- Sebelah Timur  : dahulu dengan Tanggul sawah saat ini berbatasan dengan Siti Rohana Pasaribu
- Sebelah Selatan:  dengan Tanah Sakti Nadeak
- Sebelah Barat  : dengan Parit dan jalan Sibolga-  Padangsidempuan
Dengan Ukuran Panjang ± 24 M2 (kurang lebih dua puluh empat meter persegi) Lebar ± 23 M2 (dua puluh tiga meter persegi)
Adalah Sah secara hukum.
3. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Dusun III Aek Tolong,  Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas :
Sebelah Utara  : dahulu berbatasan dengan Tanah Tamrin         Hutabarat/Siti Rohana Pasaribu sekarang berbatasan dengan gang
  Sebelah Timur   :  dengan Tanggul sawah saat ini Siti Rohana  Pasaribu
  Sebelah Selatan :      dengan Tanah Sakti Nadeak
  Sebelah Barat   : dengan Parit dan jalan Sibolga- Padangsidempuan
  Dengan Ukuran Panjang ± 24 M2 (kurang lebih dua puluh empat meter persegi) Lebar ± 23 M2 (dua puluh tiga meter persegi)
Adalah milik Penggugat yang diperoleh dengan cara Jual-Beli yang sah secara hukum.
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 092 Tahun 2016 atas nama Tergugat I, terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Dusun III Aek Tolong,  Desa Gunung Marijo Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan Tanah Tamrin     Hutabarat/Siti Rohana Pasaribu sekarang berbatasan dengan gang
- Sebelah Timur : dahulu dengan Tanggul sawah saat ini berbatasan dengan Siti Rohana  Pasaribu
- Sebelah Selatan  :  dengan Tanah Sakti Nadeak
- Sebelah Barat    : Dengan Parit dan jalan Sibolga-Padangsidempuan
Dengan Ukuran Panjang ± 24 M2 (kurang lebih dua puluh empat meter persegi) Lebar ± 23 M2 (dua puluh tiga meter persegi) Adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan Jual-Beli atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan di Desa Gunung Marijo-Aek Tolong Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas :
Sebelah Utara: dahulu berbatasan dengan Tanah Tamrin   Hutabarat/Siti Rohana Pasaribu sekarang berbatasan dengan gang
Sebelah Timur : dahulu dengan Tanggul sawah saat ini      berbatasan    dengan Siti Rohana  Pasaribu
Sebelah Selatan:  dengan Tanah Sakti Nadeak
Sebelah Barat  :   dengan Parit dan jalan Sibolga-Padangsidempuan
Dengan Ukuran Panjang ± 24 M2 (kurang lebih dua puluh empat meter persegi) Lebar ± 23 M2 (dua puluh tiga meter persegi)
Adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 092 Tahun 2016 dengan luas  482 M2 (Empat ratus delapan puluh dua meter persegi) yang diterbitkan oleh Tergugat III atas nama Tergugat II yang kemudian dirubah menjadi Nama Tergugat I ADALAH TIDAK BERKEKUATAN HUKUM; 
7. Menyatakan Surat-Surat yang pernah diabuat oleh Tergugat II dan Tergugat I yang menjadikan tanah dan bangunan milik Penggugat sebagai Objek Jual beli atau Agunan atau Jaminan adalah tidak sah secara hukum;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uit Voorbaar Bij Vooraad) walaupun Para Tergugat menyatakan Verzeet, Banding, dan Kasasi;
9. Menghukum Para Tergugat untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDER
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil? adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak