Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
SARIPUDDIN ZAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-800/L.2.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIPUDDIN ZAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira Pukul 20.12 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat Jalan Letjen Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo (petugas Kepolisian) melalukan pengejaran terhadap dua laki-laki yang mencurigakan, selanjutnya saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan dan menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih merk MR. DIY yang berisikan 42 (empat puluh dua) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna merah, putih, hitam, hijau dan dibalut kertas warna coklat dengan berat kotor 27, 36 (dua puluh tujuh koma tiga puluh enam) gram berat pembungkus 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram berat bersih 26,52     (dua puluh enam koma lima puluh dua) gram yang disita dari jaket depan sebelah kanan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sebanyak satu kali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual.
  • Bahwa terdakwa menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  I jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna putih merk MR. DIY yang berisikan 42 (empat puluh dua) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna merah, putih, hitam, hijau dan dibalut kertas warna coklat dengan berat kotor 27, 36 (dua puluh tujuh koma tiga puluh enam) gram berat pembungkus 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram berat bersih 26,52 (dua puluh enam koma lima puluh dua) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 1550/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  42 (empat puluh dua) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna merah, putih, hitam, hijau dan dibalut kertas warna coklat dengan berat kotor 27, 36 (dua puluh tujuh koma tiga puluh enam) gram berat pembungkus 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram berat bersih 26,52 (dua puluh enam koma lima puluh dua) gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.     

Atau Kedua :

Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira Pukul 20.12 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat Jalan Letjen Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo (petugas Kepolisian) melalukan pengejaran terhadap dua laki-laki yang mencurigakan, selanjutnya saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan dan menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih merk MR. DIY yang berisikan 42 (empat puluh dua) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna merah, putih, hitam, hijau dan dibalut kertas warna coklat dengan berat kotor 27, 36 (dua puluh tujuh koma tiga puluh enam) gram berat pembungkus 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram berat bersih 26,52     (dua puluh enam koma lima puluh dua) gram yang disita dari jaket depan sebelah kanan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sebanyak satu kali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual.
  • Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa Narkotika  Golongan  I jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik warna putih merk MR. DIY yang berisikan 42 (empat puluh dua) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna merah, putih, hitam, hijau dan dibalut kertas warna coklat dengan berat kotor 27, 36 (dua puluh tujuh koma tiga puluh enam) gram berat pembungkus 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram berat bersih 26,52 (dua puluh enam koma lima puluh dua) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 1550/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  42 (empat puluh dua) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna merah, putih, hitam, hijau dan dibalut kertas warna coklat dengan berat kotor 27, 36 (dua puluh tujuh koma tiga puluh enam) gram berat pembungkus 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram berat bersih 26,52 (dua puluh enam koma lima puluh dua) gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Ketiga :

Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira Pukul 20.12 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat Jalan Letjen Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo (petugas Kepolisian) melalukan pengejaran terhadap dua laki-laki yang mencurigakan, selanjutnya saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan dan menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih merk MR. DIY yang berisikan 42 (empat puluh dua) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna merah, putih, hitam, hijau dan dibalut kertas warna coklat dengan berat kotor 27, 36 (dua puluh tujuh koma tiga puluh enam) gram berat pembungkus 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram berat bersih 26,52  (dua puluh enam koma lima puluh dua) gram yang disita dari jaket depan sebelah kanan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Ronal Bintoro Jaya R., saksi Muhammad Mirza, dan saksi Nugroho Sulistyo bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya sebanyak satu kali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual.
  • Bahwa terdakwa menyalahgunakan ganja tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna putih merk MR. DIY yang berisikan 42 (empat puluh dua) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna merah, putih, hitam, hijau dan dibalut kertas warna coklat dengan berat kotor 27, 36 (dua puluh tujuh koma tiga puluh enam) gram berat pembungkus 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram berat bersih 26,52 (dua puluh enam koma lima puluh dua) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 1550/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  42 (empat puluh dua) ampul Narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna merah, putih, hitam, hijau dan dibalut kertas warna coklat dengan berat kotor 27, 36 (dua puluh tujuh koma tiga puluh enam) gram berat pembungkus 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram berat bersih 26,52 (dua puluh enam koma lima puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 101/PK/IV/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama Saripuddin Zai yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK  NIP. 19750525 2008041001 dengan Hasil Pemeriksaan Narkoba : Reaktif THC (Ganja).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya