Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUATAGALUNG pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pada Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Dusun I Pagaran Pinasa Desa Tapian Nauli IV Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Rumah Korban TILAURA HUTAGALUNG atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG sudah merencanakan untuk mencuri buah kelapa milik Korban TILAURA HUTAGALUNG yang berada di samping dan di belakang rumah korban, kemudian Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU sambil membawa parang tanpa gagang dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG keluar dari rumah menuju samping rumah korban. Sesampainya di samping rumah korban, Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG melihat sebuah alat dodos sawit di dalam rumah panggung tersebut dan ketika hendak mengambil alat dodos sawit tersebut Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG tanpa sengaja memegang dinding kayu bagian bawah rumah itu sehingga Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG mengetahui bahwa dinding rumah tersebut sedikit renggang. Kemudian Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG mendorong papan dinding tersebut secara berulang kali sehingga papan dinding tersebut jebol dan terbentuk lubang berbentuk persegi Panjang dan dari lubang itu Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG masuk ke dalam rumah korban.
- Saat berada di dalam rumah korban, Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU mengambil 1 (satu) pasang ban sepeda motor lengkap satu set dengan lingkarnya di dapur rumah di belakang lemari kayu, lalu Terdakwa Riski Mandapat Pasaribu juga mengambil tabus gas ukuran 3 kg yang kosong dari dapur rumah korban, serta mengambil 1 (satu) buah jam tangan mirage warna kuning emas dari meja yang terletak di kamar rumah korban. Sedangkan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG mengambil ± 20 (dua puluh) kg beras dalam karung plastik warna putih di dekat pintu dapur, lalu Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG mengambil laptop merk Toshiba warna hitam dari laci lemari yang berada di kamar anak korban. Setelah itu, Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG keluar dari pintu dapur dan Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU kembali menguci Grendel pintu dapur dan kemudian Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG keluar melalui lubang persegi yang mereka jebol. Kemudian hasil curian tersebut dibawa ke rumah Terdakwa dan disimpan di kamar RISKI MANDAPAT PASARIBU. Kemudian Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG berpisah karena memiliki kegiatan masing-masing.
- Kemudian pada hari yang sama pada pukul 16.00 WIB, Korban TILAURA HUTAGALUNG menemui Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU di belakang rumah Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU, saat itu korban mengatakan bahwa korban menemukan karung ± 20 (dua puluh) kg beras dalam karung plastik warna putih di kamar Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU, lalu korban membujuk Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU agar mengakui pencurian tersebut dan meminta agar Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU mengembalikan barang-barang hasil curian tersebut. Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU kemudian bergegas menemui Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG dan Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG pun membawa barang-barang hasil curian tersebut ke rumah korban. Saat tiba di rumah korban, Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG mengakui perbuatan mereka dimana saat itu rumah korban sudah dipenuhi banyak warga. Setelah sekita 1 (satu) jam kemudian, petugas Polsek Kolang tiba di rumah korban dan kemudian Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG beserta barang-barang hasil curian tersebut dibawa oleh petugas Polsek Kolang.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG melakukan pencurian tersebut adalah untuk menjualnya kepada orang lain sehingga para terdakwa mendapat uang dari hasil penjualan tersebut.
- Bahwa Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG tidak ada mendapat izin dari korban untuk melakukan pencurian tersebut.
- Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama TILAURA HUTAGALUNG yang terjadi di tempat tinggal korban adalah:
- 1 (satu) karung plastik warna putih bertuliskan gula kristal putih yang berisikan beras sebanyak ± 20 kg ;
- 1 (satu) unit laptop yang bermerk Toshiba C800 warna hitam dengan Part No. PSC6CL – 012002 dan serial No. 59229737 W;
- 1 (satu) buah jam tangan merk mirage warna kuning emas;
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3kg dalam keadaan kosong; dan
- 1 (satu) pasang ban sepeda motor lengkap/ satu set dengan lingkarnya (ban depan merk IRC dan ban belakang merk FDR)
- Bahwa akibat pencurian tersebut, Korban TILAURA HUTAGALUNG mengalami kerugian sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pada Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Dusun I Pagaran Pinasa Desa Tapian Nauli IV Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Rumah Korban TILAURA HUTAGALUNG atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG sudah merencanakan untuk mencuri buah kelapa milik Korban TILAURA HUTAGALUNG yang berada di samping dan di belakang rumah korban, kemudian Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU sambil membawa parang tanpa gagang dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG keluar dari rumah menuju samping rumah korban. Sesampainya di samping rumah korban, Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG melihat sebuah alat dodos sawit di dalam rumah panggung tersebut dan ketika hendak mengambil alat dodos sawit tersebut Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG tanpa sengaja memegang dinding kayu bagian bawah rumah itu sehingga Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG mengetahui bahwa dinding rumah tersebut sedikit renggang. Kemudian Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG mendorong papan dinding tersebut secara berulang kali sehingga papan dinding tersebut jebol dan terbentuk lubang berbentuk persegi Panjang dan dari lubang itu Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG masuk ke dalam rumah korban.
- Saat berada di dalam rumah korban, Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU mengambil 1 (satu) pasang ban sepeda motor lengkap satu set dengan lingkarnya di dapur rumah di belakang lemari kayu, lalu Terdakwa Riski Mandapat Pasaribu juga mengambil tabus gas ukuran 3 kg yang kosong dari dapur rumah korban, serta mengambil 1 (satu) buah jam tangan mirage warna kuning emas dari meja yang terletak di kamar rumah korban. Sedangkan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG mengambil ± 20 (dua puluh) kg beras dalam karung plastik warna putih di dekat pintu dapur, lalu Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG mengambil laptop merk Toshiba warna hitam dari laci lemari yang berada di kamar anak korban. Setelah itu, Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG keluar dari pintu dapur dan Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU kembali menguci Grendel pintu dapur dan kemudian Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG keluar melalui lubang persegi yang mereka jebol. Kemudian hasil curian tersebut dibawa ke rumah Terdakwa dan disimpan di kamar RISKI MANDAPAT PASARIBU. Kemudian Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG berpisah karena memiliki kegiatan masing-masing.
- Kemudian pada hari yang sama pada pukul 16.00 WIB, Korban TILAURA HUTAGALUNG menemui Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU di belakang rumah Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU, saat itu korban mengatakan bahwa korban menemukan karung ± 20 (dua puluh) kg beras dalam karung plastik warna putih di kamar Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU, lalu korban membujuk Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU agar mengakui pencurian tersebut dan meminta agar Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU mengembalikan barang-barang hasil curian tersebut. Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU kemudian bergegas menemui Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG dan Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG pun membawa barang-barang hasil curian tersebut ke rumah korban. Saat tiba di rumah korban, Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG mengakui perbuatan mereka dimana saat itu rumah korban sudah dipenuhi banyak warga. Setelah sekita 1 (satu) jam kemudian, petugas Polsek Kolang tiba di rumah korban dan kemudian Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG beserta barang-barang hasil curian tersebut dibawa oleh petugas Polsek Kolang.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG melakukan pencurian tersebut adalah untuk menjualnya kepada orang lain sehingga para terdakwa mendapat uang dari hasil penjualan tersebut.
- Bahwa Terdakwa RISKI MANDAPAT PASARIBU dan Terdakwa AGUS PRANATA HUTAGALUNG tidak ada mendapat izin dari korban untuk melakukan pencurian tersebut.
- Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama TILAURA HUTAGALUNG yang terjadi di tempat tinggal korban adalah:
- 1 (satu) karung plastik warna putih bertuliskan gula kristal putih yang berisikan beras sebanyak ± 20 kg ;
- 1 (satu) unit laptop yang bermerk Toshiba C800 warna hitam dengan Part No. PSC6CL – 012002 dan serial No. 59229737 W;
- 1 (satu) buah jam tangan merk mirage warna kuning emas;
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3kg dalam keadaan kosong; dan
- 1 (satu) pasang ban sepeda motor lengkap/ satu set dengan lingkarnya (ban depan merk IRC dan ban belakang merk FDR)
- Bahwa akibat pencurian tersebut, Korban TILAURA HUTAGALUNG mengalami kerugian sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
|