| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1. Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek dan Terdakwa 2. Arlansyah Hutajulu Als Oo pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 sekitar Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Horas arah laut tepatnya di PT. Pelindo Sibolga, Kelurahan Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karenasemata-mata atas kehendaknya sendiri mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidakdiketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak.dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, Memanjat, memakai AnakKunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada bulan September 2025 sekitar pukul 23.00 Wib, Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo bertemu dengan Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek dan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo mengajak Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek untuk melakukan pencurian minyak dimana sebelumnya Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo melihat Als Hendra (DPO), Als Doni (DPO), dan Als Jupen (DPO) melakukan pencurian minyak di Tangki BBM kantor Pelindo tersebut. Selanjutnya Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo pergi menuju Jalan Horas arah laut tepatnya di PT. Pelindo Sibolga, Kelurahan Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dengan masuk melalui Tangkahan Babi dengan caraberjalan kaki kemudian berjalan melewati pinggiran laut dan berbatasan langsung dengan tembok pagar PT. Pelindo. Kemudian Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo menuju bagian belakang kantor Pelabuhan Pelindo cabang sibolga dengan membawa jerigen kosong sebanyak 2 (dua) buah melalui pinggiran laut Pelindo. Sesampainya dibagian belakang Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo memanjat pagar belakang kantor pelindo dan langsung menuju ke tangki BBM yang berjarak ±2 meter dari pagar Pelindo tersebut. Selanjutnya Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek mencabut selang dari bagian tangki tersebut dan memasangkan selang yang panjangnya 3 (tiga) meter yang Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo temukan di bagian luar pagar pelindo tersebut, dan mengarahkan selangnya ke dalam jerigen yang kosong yang sudah Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo bawa tersebut. Setelah jerigennya sudah terisi Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo mengangkat jerigen yang sudah berisi BBM solar tersebut ke bagian luar pagar dan setelah berhasil mengeluarkan jerigen tersebut Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek langsung membawa minyak tersebut ke gudang tangkahan Babi. Selanjutnya, Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek langsung menawarkan 2 (dua) buah jerigen berisika BBM jenis Solar tersebut kepada seorang tukang becak yang Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek temui di persimpangan Jalan Gambolo arah laut tepatnya di depan Tangkahan JTD. Tukang Becak tersebut menanyakan ”berapa itu kau jual?”, kemudian Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek menjawab ”Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) aja bang 1 (satu) jerigen, 2 (dua) jerigen berarti Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)”, dan abang tukang becak tersebut langsung membayar jerigen isi Solar tersebut, dan Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek mengatakan ”nanti jerigennya dipulangkan ya bang”, Tukang Becaknya menjawab ”tunggu disini ya, nanti kupulangkan jerigenmu”. Selanjutnya Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek menunggu sekitar 30 menit dan Tukang Becak tersebut mengembalikan jerigen kepada Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek. Setelah berhasil menjualkan BBM jenis Solar tersebut masing-masing Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo menerima Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Selanjutnya pada hari Selasa, 23 September 2025 sekitar Pukul 22.00 wib Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo melakukan aksi pencurian kembali dengan menggunakan selang pipa berwarna hitam yang panjangnya ±3 (tiga) meter dan membawa 8 (delapan ) buah jerigen kosong. Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo memanjat pagar dan mengambil 1 (satu) buah tang warna merah yang berada di sekitar tangki BBM tersebut untuk membuka pipa tangki minyak tersebut, dan Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek menyambungkan selang pipa kedalam jerigen-jerigen yang sudah disiapkan tersebut. Ketika BBM Solar pada jerigen-jerigen sudah terisi, Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo mengangkat jerigen ke luar pagar kantor Pelindo. Setelah berhasil mengeluarkan jerigen, Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo mengangkat jerigen tersebut dan tiba-tiba datang Saksi Rahmad Sugondo selaku petugas security PT. Pelindo menyenter kearah Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek dan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo, sehingga Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo berusahan melarikan diri, namun pada ujung pelabuhan tepatnya di gudang babi Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek berhasil ditemukan oleh Saksi Hotman Parlindungan Simamora selaku petugas keamanan pelabuhan Pelindo dan langsung menelpon pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga mengalami kerugian sebesar Rp. 5.954.445,- (Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) akibat perbuatan dari Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek dan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo
- Bahwa Terdakwa 1.Pebrianto Siregar Als Ubas Als Dedek bersama dengan Terdakwa 2.Arlansyah Hutajulu Als Oo tidak ada izin dari PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga untuk mengambil BBM jenis Solar milik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 17 Ayat (1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana
|