| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Agus Wandi Simanullang, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di belakang rumah Saksi Masnida Sihotang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wib Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) lewat menggunakan sepeda motor di depan rumah Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) dan akan menuju ke warung Risky Alias Iki (Dpo), dan Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) dipanggil oleh Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) dengan mengatakan ”Da sinila dulu”, kemudian Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) mendatangi Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) dirumah Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) dan mengatakan ”Apa itu?”. Kemudian Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) melihat sudah ada beberapa orang di rumah tersebut yakni Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo), Sardi Manalu Alias Ucok (Dpo), Anto, Munawir Sitinjak Alias Nawer Alias Nawir (Dpo), Wardiman Tanjung Alias Ardiman (Dpo) sedang duduk di teras rumah Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) dan sedang menulis kata-kata di kertas dengan tulisan ”Pane Parsijunde”. Selanjutnya Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) mengatakan kepada Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) ”Tulis kata Uyungnya dulu, mau kita lempari rumah si Uyung Pane nanti malam jam 02.00 Wib diam aja kau ya nanti malam kita kumpul di jembatan”, setelah itu Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) menambahkan kata Uyung sebanyak-banyaknya. Selanjutnya, Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) mengatakan ”Pergi dulu kami, mau ada urusan akami”, kemudian Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) pun pergi menuju warung milik Risky Alias Iki (Dpo). Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa Agus Wandi Simanullang sedang bersama dengan Andri Cristian Sitanggang Alias Andre (Dpo), Faziur Rahman Sinaga/Aan (Dpo), Ardiansyah Sihotang (Dpo), Martin Simbolon (Dpo), Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) sedang berada di kedai kopi milik Risky Alias Iki (Dpo), kemudian sekitar beberapa menit kemudian datanglah Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bersama dengan beberapa orang yang mengendarai 5 buah sepeda motor. Selanjutnya beberapa orang yang mengendarai sepeda motor tersebut memarkirkan sepeda motornya di lapangan yang berada di Desa Bungo Tanjung dan di Jembatan Alfansyuri, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) datang ke warung kopi tersebut menggunakan sepeda motor dan bertanya kepada Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang berada di kedai kopi tersebut dan menawarkan alkohol kepada Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang dengan berkata ”Ini ada kamput mau kalian ?”, kemudian Martin Simbolon (Dpo) menjawab ”Kalo ada marilah....”. Kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) membuka minuman tersebut dan meminum alkohol tersebut. Tidak lama kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bertanya” Kek mananya?, Jadinya Kita mengusir orang itu (Korban Rahimuddin Pane)?, kemudian dengan spontan Terdakwa Agus Wandi Simanullang menjawab ”Ikut aku ya...”, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) berkata ”Ke sungailah dulu kita, ngumpul kita di sungai....”, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) memarkirkan sepeda motor miliknya ke lapangan Bungo Tanjung dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 5 orang teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang berada di warung pergi ke Sungai Bungo Tanjung, tidak lama kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bersama 5 orang temannya yang bernama Munawir Sitinjak Alias Nawer Alias Nawir (Dpo), Riswan Ependi Samosir Alias P.U. Samosir (Dpo), Sardi Manalu Alias Ucok (Dpo), Irsan Hadi Sihotang (Dpo) dan Anda Saputra Sihite Alias Anda (Dpo) sampai di sungai. Sebelum penyerangan sekitar pukul 01.30 Wib Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) menyuruh Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) untuk menyebarkan kertas yang bertuliskan ”Buyung Pane dan Uyung Pane Parsijunde” ke arah kampung Tale Desa Bungo Tanjung, sementara Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) menyebarka kertas tersebut di sekitaran lapangan Desa Bungo Tanjung. Selanjutnya, Riswan Ependi Samosir Alias P.U. Samosir (Dpo) memerintahkan Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman-teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan yang ikut serta dalam penyerangan ini dengan berkata ”Sebelum kesana Kita ambil batu, satu orang dua, satu untuk dilempar, satu lagi dipegang, nanti waktu disana kalau aku melempar baru kalian lempar, nanti kita kepung per lima orang, jangan ada yang sebut nama...”. Kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang yang berada di Sungai Bungo Tanjung tersebut masing-masing mengambil 2 batu, kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang tersebut bergerak ke rumah Korban Rahimuddin Pane. Sesampainya di rumah Korban Rahimuddin Pane, beberapa orang yang bernama Rahmat Sihotang (Dpo), Wardiman Tanjung Alias Ardiman (Dpo), Zulkifli Simatupang (Dpo), Sahdi Tanjung Alias Tomat (Dpo), Kusnedi Panjaitan (Dpo), Irwansyah Simatupang (Dpo) dan seseorang yang Terdakwa Agus Wandi Simanullang ketahui bernama Risky Alias Iki (Dpo) dan Ahmad Aidil Pohan Alias Saidil (Dpo) sudah berada di depan rumah Korban Rahimuddin Pane. Saat akan tiba di rumah Korban Rahimuddin Pane, beberapa orang dari teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang membuka baju, kemudian membuat topeng untuk menutupi wajah. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang membawa batu, dan 7 orang datang ke depan rumah Korban Rahimuddin Pane. Selanjutnya, Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang tersebut melempari rumah Korban Rahimuddin Pane menggunakan batu yang telah dibawa dari sungai dan sambil berteriak menyuruh Korban Rahimuddin Pane keluar, kemudian Korban Rahimuddin Pane beserta Saksi Masnida Sitohang selaku istri dari Korban Rahimuddin Pane, Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane selaku anak dari Korban Rahimuddin Pane langsung keluar dan berlari ke arah rumah tetangganya. dan kemudian Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) berkata kepada Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane ” Bawa pergi mamakmu dari sini, tinggalkan bapakmu disini, bapakmunya kami incar, bukan sama kalian kami berurusan”, namun Saksi Masnida Sitohang, Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane tidak mau pergi. Akhirnya Irwansyah Simatupang (Dpo) menarik dan menyeret Korban Rahimuddin Pane dari depan rumah tetangganya, dan kemudian Irwansyah Simatupang (Dpo) melihat sebuah kayu yang berada didepan rumah tersebut dan memukul punggung Korban Rahimuddin Pane menggunakan kayu tersebut sehingga Korban Rahimuddin Pane tergeletak di tanah. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 17 orang lainya mengambil kayu yang berada di pondok kayu milik Korban Rahimuddin Pane dan tali tambang sepanjang ±8 meter dari jemuran rumah milik Korban Rahimuddin Pane, dan ada beberapa orang yang mengambil bambu yang tergeletak di samping rumah Ahmad Aidil Pohan Alias Sasidil (Dpo) selaku tetangga dari Korban Rahimuddin Pane dan kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang tersebut secara bergantian memukul Korban Rahimuddin Pane. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang pelaku membawa Korban Rahimuddin Pane kesawah yang berada sekitar 10 meter dari rumah Ahmad Aidil Pohan Alias Sasidil (Dpo) yang diangkat oleh sekitar 2 orang dan kemudian melemparkan Korban Rahimuddin Pane ke sawah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa bersama 18 orang lainnya melemparkan kayu ke arah Korban Rahimuddin Pane yang sudah tergeletak di sawah tersebut. Setelah itu Terdakwa Agus Wandi Simanullang menyenter menggunakan senter mancis ke arah Korban Rahimuddin Pane, dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang melihat bahwa tangan dan kaki Korban Rahimuddin Pane sudah terikat dengan tali. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang beserta 18 orang pelaku kembali ke lapangan Bungo Tanjung dan mengambil kembali sepeda motor dan pulang ke rumah masing-masing. Dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang kembali ke rumah dengan berjalan kaki.
- Bahwa peran Terdakwa Agus Wandi Simanullang dalam penyerangan terhadap Korban Rahimuddin Pane adalah memukul menggunakan 01 (satu) buah kayu sebanyak 3x ke arah punggung Korban Rahimuddin Pane.
- Bahwa tindakan Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang dalam penyerangan terhadap Korban Rahimuddin Pane dengan memukul menggunakan 01 (satu) buah kayu sebanyak 3x ke arah punggung Korban Rahimuddin Pane tersebut menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa untuk merampas nyawa korban, sehingga akibat perbuatan tersebut korban meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang ikut menyerang Korban Rahimuddin Pane mengalami:
- Pemeriksaan Kepala, Wajah, Leher
- Luka robek di kening kiri ukuran 3x0,5 Cm dan 2x1 Cm
- Luka robek diatas pelipis mata kanan ukuran 1x0,5 Cm
- Luka robek di batang hidung ukuran 1,5x0,5 Cm
- Luka robek di bibir atas ukuran 2x1 Cm
- Luka gores di pipi kiri ukuran 2x1 Cm
- Luka robek di dagu kanan ukuran 2,5x0,5 Cm
- Luka robek pada leher kiri ukuran 5x1 Cm dan 3x1 Cm
- Luka robek pada telinga kanan ukuran 2x1 Cm
- Keluar darah dari telinga kiri.
- Luka gores pada dada kanan ukuran 3,5 Cm
- Luka gore pada dada kiri ukuran 8 Cm
- Luka lebam pada dada kanan atas ukuran 4x2 Cm
- Luka lebam pada dada kanan bawah ukuran 12x10 Cm
- Lebam pada dada kiri ukuran 29x10 Cm
- Patah tulang dada kanan
- Luka robek pada punggung kiri 2x1 Cm
- Pemeriksaan Anggota Gerak Atas
- Luka robek pada lengan kanan ukuran 1,5x0,5 Cm
- Luka Robek pada jempol kanan 2x1 Cm
- Luka lecet pada siku kiri 3x1 Cm
- Luka robek pada jari tangan kiri 2x0,5 Cm
- Pemeriksaan Anggota Gerak Bawah
- Luka robek di kaki kanan 2x0,5 Cm
- Patah tulang pada kaki kanan.
- yang mengakibatkan Korban Rahimuddin Pane meninggal dunia.
- Bahwa Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 2643/UPTD Pusk. Barus/IX/2025 , Tanggal 24 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tulus Laston Manurung, Dokter pada Rumah Sakit UPTD Puskesmas Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan kesimpulan: orang tersebut meninggal dunia akibat pengeroyokan yang terjadi pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun III Desa Bungo Tanjung Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah dari pemeriksaan luaran ” RAHIMUDDIN PANE ” dapat dikategorikan sebagai luka berat.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Binsar Halomoan Lubis, M. KED (For), Sp. FM dilihat dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum penyebab kematian dari Rahimuddin Pane adalah bahwa objek vital atau titik viital dari jaringan otak yang terlihat dari pendarahan yang keluar dari telinga dan hidung desertai adanya memar disekitar bola mata dan patah tulang rusuk sebelah kanan pada bagian dada.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Agus Wandi Simanullang, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di belakang rumah Saksi Masnida Sihotang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan turut serta melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa Agus Wandi Simanullang sedang bersama dengan Andri Cristian Sitanggang Alias Andre (Dpo), Faziur Rahman Sinaga/Aan (Dpo), Ardiansyah Sihotang (Dpo), Martin Simbolon (Dpo), Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) sedang berada di kedai kopi milik Risky Alias Iki (Dpo), kemudian sekitar beberapa menit kemudian datanglah Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bersama dengan beberapa orang yang mengendarai 5 buah sepeda motor. Selanjutnya beberapa orang yang mengendarai sepeda motor tersebut memarkirkan sepeda motornya di lapangan yang berada di Desa Bungo Tanjung dan di Jembatan Alfansyuri, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) datang ke warung kopi tersebut menggunakan sepeda motor dan bertanya kepada Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang berada di kedai kopi tersebut dan menawarkan alkohol kepada Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang dengan berkata ”Ini ada kamput mau kalian ?”, kemudian Martin Simbolon (Dpo) menjawab ”Kalo ada marilah....”. Kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) membuka minuman tersebut dan meminum alkohol tersebut. Tidak lama kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bertanya” Kek mananya?, Jadinya Kita mengusir orang itu (Rahimuddin Pane/Korban)?, kemudian dengan spontan Terdakwa Agus Wandi Simanullang menjawab ”Ikut aku ya...”, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) berkata ”Ke sungailah dulu kita, ngumpul kita di sungai....”, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) memarkirkan sepeda motor miliknya ke lapangan Bungo Tanjung dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 5 orang teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang berada di warung pergi ke Sungai Bungo Tanjung, tidak lama kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bersama 5 orang temannya yang bernama Munawir Sitinjak Alias Nawer Alias Nawir (Dpo), Riswan Ependi Samosir Alias P.U. Samosir (Dpo), Sardi Manalu Alias Ucok (Dpo), Irsan Hadi Sihotang (Dpo) dan Anda Saputra Sihite Alias Anda (Dpo) sampai di sungai. Sebelum penyerangan sekitar pukul 01.30 Wib Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) menyuruh Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) untuk menyebarkan kertas yang bertuliskan ”Buyung Pane dan Uyung Pane Parsijunde” ke arah kampung Tale Desa Bungo Tanjung, sementara Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) menyebarka kertas tersebut di sekitaran lapangan Desa Bungo Tanjung. Selanjutnya, Riswan Ependi Samosir Alias P.U. Samosir (Dpo) memerintahkan Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman-teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan yang ikut serta dalam penyerangan ini dengan berkata ”Sebelum kesana Kita ambil batu, satu orang dua, satu untuk dilempar, satu lagi dipegang, nanti waktu disana kalau aku melempar baru kalian lempar, nanti kita kepung per lima orang, jangan ada yang sebut nama...”. Kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang yang berada di Sungai Bungo Tanjung tersebut masing-masing mengambil 2 batu, kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang tersebut bergerak ke rumah Korban Rahimuddin Pane. Sesampainya di rumah Korban Rahimuddin Pane, beberapa orang yang bernama Rahmat Sihotang (Dpo), Wardiman Tanjung Alias Ardiman (Dpo), Zulkifli Simatupang (Dpo), Sahdi Tanjung Alias Tomat (Dpo), Kusnedi Panjaitan (Dpo), Irwansyah Simatupang (Dpo) dan seseorang yang Terdakwa Agus Wandi Simanullang ketahui bernama Risky Alias Iki (Dpo) dan Ahmad Aidil Pohan Alias Saidil (Dpo) sudah berada di depan rumah Korban Rahimuddin Pane. Saat akan tiba di rumah Korban Rahimuddin Pane, beberapa orang dari teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang membuka baju, kemudian membuat topeng untuk menutupi wajah. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang membawa batu, dan 7 orang datang ke depan rumah Korban Rahimuddin Pane. Selanjutnya, Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang tersebut melempari rumah Korban Rahimuddin Pane menggunakan batu yang telah dibawa dari sungai dan sambil berteriak menyuruh Korban Rahimuddin Pane keluar, kemudian Korban Rahimuddin Pane beserta Saksi Masnida Sitohang selaku istri dari Korban Rahimuddin Pane, Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane selaku anak dari Korban Rahimuddin Pane langsung keluar dan berlari ke arah rumah tetangganya. dan kemudian Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) berkata kepada Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane ” Bawa pergi mamakmu dari sini, tinggalkan bapakmu disini, bapakmunya kami incar, bukan sama kalian kami berurusan”, namun Saksi Masnida Sitohang, Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane tidak mau pergi. Akhirnya Irwansyah Simatupang (Dpo) menarik dan menyeret Korban Rahimuddin Pane dari depan rumah tetangganya, dan kemudian Irwansyah Simatupang (Dpo) melihat sebuah kayu yang berada didepan rumah tersebut dan memukul punggung Korban Rahimuddin Pane menggunakan kayu tersebut sehingga Korban Rahimuddin Pane tergeletak di tanah. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 17 orang lainya mengambil kayu yang berada di pondok kayu milik Korban Rahimuddin Pane dan tali tambang sepanjang ±8 meter dari jemuran rumah milik Korban Rahimuddin Pane, dan ada beberapa orang yang mengambil bambu yang tergeletak di samping rumah Ahmad Aidil Pohan Alias Sasidil (Dpo) selaku tetangga dari Korban Rahimuddin Pane dan kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang tersebut secara bergantian memukul Korban Rahimuddin Pane. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang pelaku membawa Korban Rahimuddin Pane kesawah yang berada sekitar 10 meter dari rumah Ahmad Aidil Pohan Alias Sasidil (Dpo) yang diangkat oleh sekitar 2 orang dan kemudian melemparkan Korban Rahimuddin Pane ke sawah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa bersama 18 orang lainnya melemparkan kayu ke arah Korban Rahimuddin Pane yang sudah tergeletak di sawah tersebut. Setelah itu Terdakwa Agus Wandi Simanullang menyenter menggunakan senter mancis ke arah Korban Rahimuddin Pane, dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang melihat bahwa tangan dan kaki Korban Rahimuddin Pane sudah terikat dengan tali. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang beserta 18 orang pelaku kembali ke lapangan Bungo Tanjung dan mengambil kembali sepeda motor dan pulang ke rumah masing-masing. Dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang kembali ke rumah dengan berjalan kaki.
- Bahwa peran Terdakwa Agus Wandi Simanullang dalam penyerangan terhadap Korban Rahimuddin Pane adalah memukul menggunakan 01 (satu) buah kayu sebanyak 3x ke arah punggung Korban Rahimuddin Pane.
- Bahwa tindakan Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang dalam penyerangan terhadap Korban Rahimuddin Pane dengan memukul menggunakan 01 (satu) buah kayu sebanyak 3x ke arah punggung Korban Rahimuddin Pane tersebut menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa untuk merampas nyawa korban, sehingga akibat perbuatan tersebut korban meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang ikut menyerang Korban Rahimuddin Pane mengalami:
- Pemeriksaan Kepala, Wajah, Leher
- Luka robek di kening kiri ukuran 3x0,5 Cm dan 2x1 Cm
- Luka robek diatas pelipis mata kanan ukuran 1x0,5 Cm
- Luka robek di batang hidung ukuran 1,5x0,5 Cm
- Luka robek di bibir atas ukuran 2x1 Cm
- Luka gores di pipi kiri ukuran 2x1 Cm
- Luka robek di dagu kanan ukuran 2,5x0,5 Cm
- Luka robek pada leher kiri ukuran 5x1 Cm dan 3x1 Cm
- Luka robek pada telinga kanan ukuran 2x1 Cm
- Keluar darah dari telinga kiri.
- Luka gores pada dada kanan ukuran 3,5 Cm
- Luka gore pada dada kiri ukuran 8 Cm
- Luka lebam pada dada kanan atas ukuran 4x2 Cm
- Luka lebam pada dada kanan bawah ukuran 12x10 Cm
- Lebam pada dada kiri ukuran 29x10 Cm
- Patah tulang dada kanan
- Luka robek pada punggung kiri 2x1 Cm
- Pemeriksaan Anggota Gerak Atas
- Luka robek pada lengan kanan ukuran 1,5x0,5 Cm
- Luka Robek pada jempol kanan 2x1 Cm
- Luka lecet pada siku kiri 3x1 Cm
- Luka robek pada jari tangan kiri 2x0,5 Cm
- Pemeriksaan Anggota Gerak Bawah
- Luka robek di kaki kanan 2x0,5 Cm
- Patah tulang pada kaki kanan.
yang mengakibatkan Korban Rahimuddin Pane meninggal dunia.
- Bahwa Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 2643/UPTD Pusk. Barus/IX/2025 , Tanggal 24 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tulus Laston Manurung, Dokter pada Rumah Sakit UPTD Puskesmas Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan kesimpulan: orang tersebut meninggal dunia akibat pengeroyokan yang terjadi pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun III Desa Bungo Tanjung Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah dari pemeriksaan luaran ” RAHIMUDDIN PANE ” dapat dikategorikan sebagai luka berat.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Binsar Halomoan Lubis, M. KED (For), Sp. FM dilihat dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum penyebab kematian dari Rahimuddin Pane adalah bahwa objek vital atau titik viital dari jaringan otak yang terlihat dari pendarahan yang keluar dari telinga dan hidung desertai adanya memar disekitar bola mata dan patah tulang rusuk sebelah kanan pada bagian dada.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana
ATAU
KETIGA
----------Bahwa Terdakwa Agus Wandi Simanullang, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di belakang rumah Saksi Masnida Sihotang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan matinya orang.”
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa Agus Wandi Simanullang sedang bersama dengan Andri Cristian Sitanggang Alias Andre (Dpo), Faziur Rahman Sinaga/Aan (Dpo), Ardiansyah Sihotang (Dpo), Martin Simbolon (Dpo), Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) sedang berada di kedai kopi milik Risky Alias Iki (Dpo), kemudian sekitar beberapa menit kemudian datanglah Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bersama dengan beberapa orang yang mengendarai 5 buah sepeda motor. Selanjutnya beberapa orang yang mengendarai sepeda motor tersebut memarkirkan sepeda motornya di lapangan yang berada di Desa Bungo Tanjung dan di Jembatan Alfansyuri, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) datang ke warung kopi tersebut menggunakan sepeda motor dan bertanya kepada Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang berada di kedai kopi tersebut dan menawarkan alkohol kepada Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang dengan berkata ”Ini ada kamput mau kalian ?”, kemudian Martin Simbolon (Dpo) menjawab ”Kalo ada marilah....”. Kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) membuka minuman tersebut dan meminum alkohol tersebut. Tidak lama kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bertanya” Kek mananya?, Jadinya Kita mengusir orang itu (Rahimuddin Pane/Korban)?, kemudian dengan spontan Terdakwa Agus Wandi Simanullang menjawab ”Ikut aku ya...”, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) berkata ”Ke sungailah dulu kita, ngumpul kita di sungai....”, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) memarkirkan sepeda motor miliknya ke lapangan Bungo Tanjung dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 5 orang teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang berada di warung pergi ke Sungai Bungo Tanjung, tidak lama kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bersama 5 orang temannya yang bernama Munawir Sitinjak Alias Nawer Alias Nawir (Dpo), Riswan Ependi Samosir Alias P.U. Samosir (Dpo), Sardi Manalu Alias Ucok (Dpo), Irsan Hadi Sihotang (Dpo) dan Anda Saputra Sihite Alias Anda (Dpo) sampai di sungai. Sebelum penyerangan sekitar pukul 01.30 Wib Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) menyuruh Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) untuk menyebarkan kertas yang bertuliskan ”Buyung Pane dan Uyung Pane Parsijunde” ke arah kampung Tale Desa Bungo Tanjung, sementara Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) menyebarka kertas tersebut di sekitaran lapangan Desa Bungo Tanjung. Selanjutnya, Riswan Ependi Samosir Alias P.U. Samosir (Dpo) memerintahkan Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman-teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan yang ikut serta dalam penyerangan ini dengan berkata ”Sebelum kesana Kita ambil batu, satu orang dua, satu untuk dilempar, satu lagi dipegang, nanti waktu disana kalau aku melempar baru kalian lempar, nanti kita kepung per lima orang, jangan ada yang sebut nama...”. Kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang yang berada di Sungai Bungo Tanjung tersebut masing-masing mengambil 2 batu, kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang tersebut bergerak ke rumah Korban Rahimuddin Pane. Sesampainya di rumah Korban Rahimuddin Pane, beberapa orang yang bernama Rahmat Sihotang (Dpo), Wardiman Tanjung Alias Ardiman (Dpo), Zulkifli Simatupang (Dpo), Sahdi Tanjung Alias Tomat (Dpo), Kusnedi Panjaitan (Dpo), Irwansyah Simatupang (Dpo) dan seseorang yang Terdakwa Agus Wandi Simanullang ketahui bernama Risky Alias Iki (Dpo) dan Ahmad Aidil Pohan Alias Saidil (Dpo) sudah berada di depan rumah Korban Rahimuddin Pane. Saat akan tiba di rumah Korban Rahimuddin Pane, beberapa orang dari teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang membuka baju, kemudian membuat topeng untuk menutupi wajah. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang membawa batu, dan 7 orang datang ke depan rumah Korban Rahimuddin Pane. Selanjutnya, Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang tersebut melempari rumah Korban Rahimuddin Pane menggunakan batu yang telah dibawa dari sungai dan sambil berteriak menyuruh Korban Rahimuddin Pane keluar, kemudian Korban Rahimuddin Pane beserta Saksi Masnida Sitohang selaku istri dari Korban Rahimuddin Pane, Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane selaku anak dari Korban Rahimuddin Pane langsung keluar dan berlari ke arah rumah tetangganya. dan kemudian Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) berkata kepada Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane ” Bawa pergi mamakmu dari sini, tinggalkan bapakmu disini, bapakmunya kami incar, bukan sama kalian kami berurusan”, namun Saksi Masnida Sitohang, Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane tidak mau pergi. Akhirnya Irwansyah Simatupang (Dpo) menarik dan menyeret Korban Rahimuddin Pane dari depan rumah tetangganya, dan kemudian Irwansyah Simatupang (Dpo) melihat sebuah kayu yang berada didepan rumah tersebut dan memukul punggung Korban Rahimuddin Pane menggunakan kayu tersebut sehingga Korban Rahimuddin Pane tergeletak di tanah. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 17 orang lainya mengambil kayu yang berada di pondok kayu milik Korban Rahimuddin Pane dan tali tambang sepanjang ±8 meter dari jemuran rumah milik Korban Rahimuddin Pane, dan ada beberapa orang yang mengambil bambu yang tergeletak di samping rumah Ahmad Aidil Pohan Alias Sasidil (Dpo) selaku tetangga dari Korban Rahimuddin Pane dan kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang tersebut secara bergantian memukul Korban Rahimuddin Pane. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang pelaku membawa Korban Rahimuddin Pane kesawah yang berada sekitar 10 meter dari rumah Ahmad Aidil Pohan Alias Sasidil (Dpo) yang diangkat oleh sekitar 2 orang dan kemudian melemparkan Korban Rahimuddin Pane ke sawah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa bersama 18 orang lainnya melemparkan kayu ke arah Korban Rahimuddin Pane yang sudah tergeletak di sawah tersebut. Setelah itu Terdakwa Agus Wandi Simanullang menyenter menggunakan senter mancis ke arah Korban Rahimuddin Pane, dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang melihat bahwa tangan dan kaki Korban Rahimuddin Pane sudah terikat dengan tali. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang beserta 18 orang pelaku kembali ke lapangan Bungo Tanjung dan mengambil kembali sepeda motor dan pulang ke rumah masing-masing. Dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang kembali ke rumah dengan berjalan kaki.
- Bahwa peran Terdakwa Agus Wandi Simanullang dalam penyerangan terhadap Korban Rahimuddin Pane adalah memukul menggunakan 01 (satu) buah kayu sebanyak 3x ke arah punggung Korban Rahimuddin Pane.
- Bahwa tindakan Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang dalam penyerangan terhadap Korban Rahimuddin Pane dengan memukul menggunakan 01 (satu) buah kayu sebanyak 3x ke arah punggung Korban Rahimuddin Pane tersebut menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa untuk merampas nyawa korban, sehingga akibat perbuatan tersebut korban meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang ikut menyerang Korban Rahimuddin Pane mengalami:
- Pemeriksaan Kepala, Wajah, Leher
- Luka robek di kening kiri ukuran 3x0,5 Cm dan 2x1 Cm
- Luka robek diatas pelipis mata kanan ukuran 1x0,5 Cm
- Luka robek di batang hidung ukuran 1,5x0,5 Cm
- Luka robek di bibir atas ukuran 2x1 Cm
- Luka gores di pipi kiri ukuran 2x1 Cm
- Luka robek di dagu kanan ukuran 2,5x0,5 Cm
- Luka robek pada leher kiri ukuran 5x1 Cm dan 3x1 Cm
- Luka robek pada telinga kanan ukuran 2x1 Cm
- Keluar darah dari telinga kiri.
- Luka gores pada dada kanan ukuran 3,5 Cm
- Luka gore pada dada kiri ukuran 8 Cm
- Luka lebam pada dada kanan atas ukuran 4x2 Cm
- Luka lebam pada dada kanan bawah ukuran 12x10 Cm
- Lebam pada dada kiri ukuran 29x10 Cm
- Patah tulang dada kanan
- Luka robek pada punggung kiri 2x1 Cm
- Pemeriksaan Anggota Gerak Atas
- Luka robek pada lengan kanan ukuran 1,5x0,5 Cm
- Luka Robek pada jempol kanan 2x1 Cm
- Luka lecet pada siku kiri 3x1 Cm
- Luka robek pada jari tangan kiri 2x0,5 Cm
- Pemeriksaan Anggota Gerak Bawah
- Luka robek di kaki kanan 2x0,5 Cm
- Patah tulang pada kaki kanan.
- yang mengakibatkan Korban Rahimuddin Pane meninggal dunia.
- Bahwa Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 2643/UPTD Pusk. Barus/IX/2025 , Tanggal 24 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tulus Laston Manurung, Dokter pada Rumah Sakit UPTD Puskesmas Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan kesimpulan: orang tersebut meninggal dunia akibat pengeroyokan yang terjadi pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun III Desa Bungo Tanjung Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah dari pemeriksaan luaran ” RAHIMUDDIN PANE ” dapat dikategorikan sebagai luka berat.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Binsar Halomoan Lubis, M. KED (For), Sp. FM dilihat dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum penyebab kematian dari Rahimuddin Pane adalah bahwa objek vital atau titik viital dari jaringan otak yang terlihat dari pendarahan yang keluar dari telinga dan hidung desertai adanya memar disekitar bola mata dan patah tulang rusuk sebelah kanan pada bagian dada.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa Terdakwa Agus Wandi Simanullang, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di belakang rumah Saksi Masnida Sihotang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan turut serta melakukan tindak pidanamelakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang.”
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wib Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) lewat menggunakan sepeda motor di depan rumah Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) dan akan menuju ke warung Risky Alias Iki (Dpo), dan Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) dipanggil oleh Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) dengan mengatakan ”Da sinila dulu”, kemudian Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) mendatangi Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) dirumah Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) dan mengatakan ”Apa itu?”. Kemudian Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) melihat sudah ada beberapa orang di rumah tersebut yakni Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo), Sardi Manalu Alias Ucok (Dpo), Anto, Munawir Sitinjak Alias Nawer Alias Nawir (Dpo), Wardiman Tanjung Alias Ardiman (Dpo) sedang duduk di teras rumah Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) dan sedang menulis kata-kata di kertas dengan tulisan ”Pane Parsijunde”. Selanjutnya Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) mengatakan kepada Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) ”Tulis kata Uyungnya dulu, mau kita lempari rumah si Uyung Pane nanti malam jam 02.00 Wib diam aja kau ya nanti malam kita kumpul di jembatan”, setelah itu Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) menambahkan kata Uyung sebanyak-banyaknya. Selanjutnya, Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) mengatakan ”Pergi dulu kami, mau ada urusan akami”, kemudian Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) pun pergi menuju warung milik Risky Alias Iki (Dpo). Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa Agus Wandi Simanullang sedang bersama dengan Andri Cristian Sitanggang Alias Andre (Dpo), Faziur Rahman Sinaga/Aan (Dpo), Ardiansyah Sihotang (Dpo), Martin Simbolon (Dpo), Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) sedang berada di kedai kopi milik Risky Alias Iki (Dpo), kemudian sekitar beberapa menit kemudian datanglah Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bersama dengan beberapa orang yang mengendarai 5 buah sepeda motor. Selanjutnya beberapa orang yang mengendarai sepeda motor tersebut memarkirkan sepeda motornya di lapangan yang berada di Desa Bungo Tanjung dan di Jembatan Alfansyuri, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) datang ke warung kopi tersebut menggunakan sepeda motor dan bertanya kepada Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang berada di kedai kopi tersebut dan menawarkan alkohol kepada Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang dengan berkata ”Ini ada kamput mau kalian ?”, kemudian Martin Simbolon (Dpo) menjawab ”Kalo ada marilah....”. Kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) membuka minuman tersebut dan meminum alkohol tersebut. Tidak lama kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bertanya” Kek mananya?, Jadinya Kita mengusir orang itu (Rahimuddin Pane/Korban)?, kemudian dengan spontan Terdakwa Agus Wandi Simanullang menjawab ”Ikut aku ya...”, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) berkata ”Ke sungailah dulu kita, ngumpul kita di sungai....”, kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) memarkirkan sepeda motor miliknya ke lapangan Bungo Tanjung dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 5 orang teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang berada di warung pergi ke Sungai Bungo Tanjung, tidak lama kemudian Fresli Simatupang Alias Lekli (Dpo) bersama 5 orang temannya yang bernama Munawir Sitinjak Alias Nawer Alias Nawir (Dpo), Riswan Ependi Samosir Alias P.U. Samosir (Dpo), Sardi Manalu Alias Ucok (Dpo), Irsan Hadi Sihotang (Dpo) dan Anda Saputra Sihite Alias Anda (Dpo) sampai di sungai. Sebelum penyerangan sekitar pukul 01.30 Wib Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) menyuruh Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) untuk menyebarkan kertas yang bertuliskan ”Buyung Pane dan Uyung Pane Parsijunde” ke arah kampung Tale Desa Bungo Tanjung, sementara Riswan Ependi Samosir Alias P.U Samosir (Dpo) menyebarka kertas tersebut di sekitaran lapangan Desa Bungo Tanjung. Selanjutnya, Riswan Ependi Samosir Alias P.U. Samosir (Dpo) memerintahkan Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan teman-teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang dan yang ikut serta dalam penyerangan ini dengan berkata ”Sebelum kesana Kita ambil batu, satu orang dua, satu untuk dilempar, satu lagi dipegang, nanti waktu disana kalau aku melempar baru kalian lempar, nanti kita kepung per lima orang, jangan ada yang sebut nama...”. Kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang yang berada di Sungai Bungo Tanjung tersebut masing-masing mengambil 2 batu, kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang tersebut bergerak ke rumah Korban Rahimuddin Pane. Sesampainya di rumah Korban Rahimuddin Pane, beberapa orang yang bernama Rahmat Sihotang (Dpo), Wardiman Tanjung Alias Ardiman (Dpo), Zulkifli Simatupang (Dpo), Sahdi Tanjung Alias Tomat (Dpo), Kusnedi Panjaitan (Dpo), Irwansyah Simatupang (Dpo) dan seseorang yang Terdakwa Agus Wandi Simanullang ketahui bernama Risky Alias Iki (Dpo) dan Ahmad Aidil Pohan Alias Saidil (Dpo) sudah berada di depan rumah Korban Rahimuddin Pane. Saat akan tiba di rumah Korban Rahimuddin Pane, beberapa orang dari teman Terdakwa Agus Wandi Simanullang membuka baju, kemudian membuat topeng untuk menutupi wajah. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 11 orang membawa batu, dan 7 orang datang ke depan rumah Korban Rahimuddin Pane. Selanjutnya, Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang tersebut melempari rumah Korban Rahimuddin Pane menggunakan batu yang telah dibawa dari sungai dan sambil berteriak menyuruh Korban Rahimuddin Pane keluar, kemudian Korban Rahimuddin Pane beserta Saksi Masnida Sitohang selaku istri dari Korban Rahimuddin Pane, Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane selaku anak dari Korban Rahimuddin Pane langsung keluar dan berlari ke arah rumah tetangganya. dan kemudian Saksi Ahda Sabila Marbun (Berkas Terpisah) berkata kepada Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane ” Bawa pergi mamakmu dari sini, tinggalkan bapakmu disini, bapakmunya kami incar, bukan sama kalian kami berurusan”, namun Saksi Masnida Sitohang, Saksi Torus Pane, dan Saksi Rian Pane tidak mau pergi. Akhirnya Irwansyah Simatupang (Dpo) menarik dan menyeret Korban Rahimuddin Pane dari depan rumah tetangganya, dan kemudian Irwansyah Simatupang (Dpo) melihat sebuah kayu yang berada didepan rumah tersebut dan memukul punggung Korban Rahimuddin Pane menggunakan kayu tersebut sehingga Korban Rahimuddin Pane tergeletak di tanah. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 17 orang lainya mengambil kayu yang berada di pondok kayu milik Korban Rahimuddin Pane dan tali tambang sepanjang ±8 meter dari jemuran rumah milik Korban Rahimuddin Pane, dan ada beberapa orang yang mengambil bambu yang tergeletak di samping rumah Ahmad Aidil Pohan Alias Sasidil (Dpo) selaku tetangga dari Korban Rahimuddin Pane dan kemudian Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang tersebut secara bergantian memukul Korban Rahimuddin Pane. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang bersama 18 orang pelaku membawa Korban Rahimuddin Pane kesawah yang berada sekitar 10 meter dari rumah Ahmad Aidil Pohan Alias Sasidil (Dpo) yang diangkat oleh sekitar 2 orang dan kemudian melemparkan Korban Rahimuddin Pane ke sawah tersebut. Selanjutnya, Terdakwa bersama 18 orang lainnya melemparkan kayu ke arah Korban Rahimuddin Pane yang sudah tergeletak di sawah tersebut. Setelah itu Terdakwa Agus Wandi Simanullang menyenter menggunakan senter mancis ke arah Korban Rahimuddin Pane, dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang melihat bahwa tangan dan kaki Korban Rahimuddin Pane sudah terikat dengan tali. Selanjutnya Terdakwa Agus Wandi Simanullang beserta 18 orang pelaku kembali ke lapangan Bungo Tanjung dan mengambil kembali sepeda motor dan pulang ke rumah masing-masing. Dan Terdakwa Agus Wandi Simanullang kembali ke rumah dengan berjalan kaki.
- Bahwa peran Terdakwa Agus Wandi Simanullang dalam penyerangan terhadap Korban Rahimuddin Pane adalah memukul menggunakan 01 (satu) buah kayu sebanyak 3x ke arah punggung Korban Rahimuddin Pane.
- Bahwa tindakan Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang dalam penyerangan terhadap Korban Rahimuddin Pane dengan memukul menggunakan 01 (satu) buah kayu sebanyak 3x ke arah punggung Korban Rahimuddin Pane tersebut menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa untuk merampas nyawa korban, sehingga akibat perbuatan tersebut korban meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Agus Wandi Simanullang yang ikut menyerang Korban Rahimuddin Pane mengalami:
- Pemeriksaan Kepala, Wajah, Leher
- Luka robek di kening kiri ukuran 3x0,5 Cm dan 2x1 Cm
- Luka robek diatas pelipis mata kanan ukuran 1x0,5 Cm
- Luka robek di batang hidung ukuran 1,5x0,5 Cm
- Luka robek di bibir atas ukuran 2x1 Cm
- Luka gores di pipi kiri ukuran 2x1 Cm
- Luka robek di dagu kanan ukuran 2,5x0,5 Cm
- Luka robek pada leher kiri ukuran 5x1 Cm dan 3x1 Cm
- Luka robek pada telinga kanan ukuran 2x1 Cm
- Keluar darah dari telinga kiri.
- Luka gores pada dada kanan ukuran 3,5 Cm
- Luka gore pada dada kiri ukuran 8 Cm
- Luka lebam pada dada kanan atas ukuran 4x2 Cm
- Luka lebam pada dada kanan bawah ukuran 12x10 Cm
- Lebam pada dada kiri ukuran 29x10 Cm
- Patah tulang dada kanan
- Luka robek pada punggung kiri 2x1 Cm
- Pemeriksaan Anggota Gerak Atas
- Luka robek pada lengan kanan ukuran 1,5x0,5 Cm
- Luka Robek pada jempol kanan 2x1 Cm
- Luka lecet pada siku kiri 3x1 Cm
- Luka robek pada jari tangan kiri 2x0,5 Cm
- Pemeriksaan Anggota Gerak Bawah
- Luka robek di kaki kanan 2x0,5 Cm
- Patah tulang pada kaki kanan.
- yang mengakibatkan Korban Rahimuddin Pane meninggal dunia.
- Bahwa Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 2643/UPTD Pusk. Barus/IX/2025 , Tanggal 24 September 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tulus Laston Manurung, Dokter pada Rumah Sakit UPTD Puskesmas Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan kesimpulan: orang tersebut meninggal dunia akibat pengeroyokan yang terjadi pada hari selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib di Dusun III Desa Bungo Tanjung Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah dari pemeriksaan luaran ” RAHIMUDDIN PANE ” dapat dikategorikan sebagai luka berat.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli dr. Binsar Halomoan Lubis, M. KED (For), Sp. FM dilihat dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum penyebab kematian dari Rahimuddin Pane adalah bahwa objek vital atau titik viital dari jaringan otak yang terlihat dari pendarahan yang keluar dari telinga dan hidung desertai adanya memar disekitar bola mata dan patah tulang rusuk sebelah kanan pada bagian dada.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (3) Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana
|