Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
1.SARI NANDO SIAHAAN
2.DANDI TRIADY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1410/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARI NANDO SIAHAAN[Penahanan]
2DANDI TRIADY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa mereka yakni terdakwa SARI NANDO SIAHAAN, terdakwa DANDI TRIADY bersama-sama dengan FAJAR MARPAUNG dan SAPRAN MANIK (Dua nama terakhir kualifikasi DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira Pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Tangkahan SPA yang beralamat di jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam kapal KM. MAJU JAYA ABADI II atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” :

  • Bermula ketika saksi Gunawan Arianto Sitanggang bersama dengan saksi Rinaldi Putra Tumanggor dan Oppri Hasugian yang merupakan security tangkahan PT. SPA yang saat itu sedang tugas jaga malam, mencurigai adanya suara ribut-ribut seperti sedang membongkar di dalam Kapal KM. Maju Jaya Abadi II yang saat itu sedang bersandar, selanjutnya para saksi mendatangi kapal dimaksud dan melihat ada 4 (Empat) orang sedang diatas kapal, setelah mencurigai aktifitas tersebut selanjutnya para saksi pun melakukan pengamanan terhadap keadaan kapal tersebut dan berhasil menangkap para terdakwa yang sedang melakukan pencurian sedangkan sdr. Fajar Marpaung dan Sapran Manik berhasil melarikan diri;
  • Bahwa adapun cara para terdakwa bersama dengan sdr. Fajar Marpaung  dan sdr. Dandi Triady melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara sdr. Fajar Marpaung terlebih dahulu memanjat dan naik ke atas kapal disusul sdr. Sapran Manik, terdakwa Dandi Triady dan terdakwa Sari Nando Siahaan, selanjutnya setelah diatas kapal kemudian Fajart Marpaung dan Sapran Manik berjalan menuju arah mesin, sedangkan para terdakwa bertugas memantau situasi, selanjutnya tidak berapa lama kemudian Fajart Marpaung dan Sapran Manik keluar dari kamar mesin dan mengeluarkan barang-barang berupa :
  • 1 (Satu) unit travo cas baterai merk dae sung warna biru kombinasi kuning;
  • 18 (delapan belas) kabel listrik dinamo ukuran besar;
  • 01 (Satu) buah besi padat tempat dudukan mesin utama kapal;
  • 01 (Satu) buah kipás mesin stempel;
  • 01 (Satu) buah kunci shock yang terbuat dari besi;
  • Beberapa potong baut dan mur besi;
  • 01 (Satu) buah gembok terbuat dari besi dalam keadaan rusak;
  • 01 (Satu) buah ember cat 25 kg tempat baut dan mur besi;

Yang keseluruhannya adalah mliik saksi korban Reza Andika Rahman sebagai pemilik kapal yang diambil oleh para terdakwa secara tanpa ijin dan melawan hukum;

  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian terhadap saksi korban sebesar Rp. 4.000.000,- Empat juta rupiah);

Perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana;--

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya