Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Roy Sumitra Alias Landong pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Suprapto Kelurahan Pancuran kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga tepatnya di hotel Hidup Baru atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada pada hari Senin tanggal 22 Juli tahun 2024 sekitar pukul 19.54 Wib ada pesan masuk whatsapp nomer baru 085760168129 ke nomer whatsapp terdakwa dengan menanyakan ada cewe ready nanti malam? Kemudian karna nomer baru terdakwa membalas “ini siapa”? ianya membalas dan mengakuh bernama Aldi orang jalan dame, lalu saksi Aldi ingin mengirimkan DP Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk tanda jadi, lalu terdakwa menyuruhnya untuk mengirimkan uang DP tersebut ke nomor Aplikasi OVO terdakwa, setelah sudah dikirimnya terdakwa mengirimkan beberapa foto perempuan untuk dipilihnya dan saksi Aldi memilih foto perempuan yang bernama MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA, kemudian terdakwa mentarifkan saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA kepada Aldi seharga 750 Ribu dengan aturan 2 (dua) kali main atau 2 (dua) kali mengeluarkan Sperma dengan istilah Shortime (ST) yang mana sudah dikirimnya 50 Ribu sebagai DP. Setelah itu kemudian saksi Aldi menanyakan Tempat untuk main dimana dan pukul berapa dan terdakwa menjawab di Hotel Hidup Baru Kota Sibolga pada pukul jam setengah 9 malam dengan biaya masuk Hotel ditanggung saksi Aldi lalu sembari Chatingan dengan saksi Aldi, terdakwa mengabari saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA dengan menelpon melalui pesan Whatapps dengan mengatakan “ Dimana kau nak?” saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA menjawab “Dikos”, terdakwa “Mau kau tamu”, saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA menjawab “mau kaka”. Lalu terdakwa mengechat dan menyuruhnya siap-siap untuk pergi bareng-bareng kehotel dan terdakwa membuat kesepekatan dengan saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA bahwa nanti upah uang yang diterimanya setelah melayani hubungan sexs dengan saksi Aldi sebesar 550 ribu lalu sisanya 200 ribu untuk terdakwa. Kemudian pada pukul 21.30 Wib terdakwa dijemput oleh saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA di Café depan Aido menggunakan sepeda motor dan setelah itu terdakwa dan saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA berboncengan pergi menuju Hotel Hidup Baru Kota Sibolga. Sesampai disana terdakwa dan saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA langsung naik kekamar Hotel No 303 yang berada dilantai 3 yang mana kamar tersebut sudah dipesan terlebih dahulu oleh saksi Aldi, lalu setelah itu terdakwa mengetok pintu dan dibuka saksi Aldi, selanjutnya saksi Aldi memberikan sisa uang jasa sexs kepada terdakwa dengan sebesar 750 ribu rupiah secara tunai. Setelah saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA masuk kedalam kamar bersama dengan saksi Aldi sedangkan terdakwa disuruhnya pergi membeli korek mancis diwarung. Kemudian terdakwa turun kebawah untuk membeli korek mancis tersebut dan setelah terdakwa diwarung sebelah Hotel kemdudian saksi Amsal Ndraha dan saksi Sandy Rey P Sihotang yang merupakan petugas kepolisian mengamankan terdakwa berserta uang tunai pembayaran jasa sexs MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA sebesar kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp. 750 ribu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix kekantor kepolisian polres sibolga.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Roy Sumitra Alias Landong pada hari Senin tanggal 22 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Suprapto Kelurahan Pancuran kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga tepatnya di hotel Hidup Baru atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada pada hari Senin tanggal 22 Juli tahun 2024 sekitar pukul 19.54 Wib ada pesan masuk whatsapp nomer baru 085760168129 ke nomer whatsapp terdakwa dengan menanyakan ada cewe ready nanti malam? Kemudian karna nomer baru terdakwa membalas “ini siapa”? ianya membalas dan mengakuh bernama Aldi orang jalan dame, lalu saksi Aldi ingin mengirimkan DP Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk tanda jadi, lalu terdakwa menyuruhnya untuk mengirimkan uang DP tersebut ke nomor Aplikasi OVO terdakwa, setelah sudah dikirimnya terdakwa mengirimkan beberapa foto perempuan untuk dipilihnya dan saksi Aldi memilih foto perempuan yang bernama MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA, kemudian terdakwa mentarifkan saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA kepada Aldi seharga 750 Ribu dengan aturan 2 (dua) kali main atau 2 (dua) kali mengeluarkan Sperma dengan istilah Shortime (ST) yang mana sudah dikirimnya 50 Ribu sebagai DP. Setelah itu kemudian saksi Aldi menanyakan Tempat untuk main dimana dan pukul berapa dan terdakwa menjawab di Hotel Hidup Baru Kota Sibolga pada pukul jam setengah 9 malam dengan biaya masuk Hotel ditanggung saksi Aldi lalu sembari Chatingan dengan saksi Aldi, terdakwa mengabari saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA dengan menelpon melalui pesan Whatapps dengan mengatakan “ Dimana kau nak?” saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA menjawab “Dikos”, terdakwa “Mau kau tamu”, saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA menjawab “mau kaka”. Lalu terdakwa mengechat dan menyuruhnya siap-siap untuk pergi bareng-bareng kehotel dan terdakwa membuat kesepekatan dengan saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA bahwa nanti upah uang yang diterimanya setelah melayani hubungan sexs dengan saksi Aldi sebesar 550 ribu lalu sisanya 200 ribu untuk terdakwa. Kemudian pada pukul 21.30 Wib terdakwa dijemput oleh saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA di Café depan Aido menggunakan sepeda motor dan setelah itu terdakwa dan saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA berboncengan pergi menuju Hotel Hidup Baru Kota Sibolga. Sesampai disana terdakwa dan saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA langsung naik kekamar Hotel No 303 yang berada dilantai 3 yang mana kamar tersebut sudah dipesan terlebih dahulu oleh saksi Aldi, lalu setelah itu terdakwa mengetok pintu dan dibuka saksi Aldi, selanjutnya saksi Aldi memberikan sisa uang jasa sexs kepada terdakwa dengan sebesar 750 ribu rupiah secara tunai. Setelah saksi MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA masuk kedalam kamar bersama dengan saksi Aldi sedangkan terdakwa disuruhnya pergi membeli korek mancis diwarung. Kemudian terdakwa turun kebawah untuk membeli korek mancis tersebut dan setelah terdakwa diwarung sebelah Hotel kemdudian saksi Amsal Ndraha dan saksi Sandy Rey P Sihotang yang merupakan petugas kepolisian mengamankan terdakwa berserta uang tunai pembayaran jasa sexs MUHARNI LIYAH HUTAGALUNG Alias LIA sebesar kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp. 750 ribu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix kekantor kepolisian polres sibolga.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
|