Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengakuan Anak Kandung yang dilakukan oleh Pemohon terhadap seorang anak Perempuan yang bernama Olivia Sarah Aritonang, Lahir di Sibolga pada tanggal 02 Juni 2008 adalah Sah
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetepan Pengakuan Anak Diluar Nikah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga agar Pengakuan Anak tersebut dicatat pada Register Pengakuan Anak sebagai anak ibu.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|