Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
HAMDAN ARIP PANGGABEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 107/L.2.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN ARIP PANGGABEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Hamdan Arip Panggabean pada hari Rabu tanggal 19 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja  mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain  kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 15.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan tujuan ke tempat nongkrong, dimana tempat nongkrong tersebut merupakan sebuah rumah kosong di sebelah kiri rumah saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah),  tempat ini merupakan tempat biasanya saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) berkumpul, pada saat terdakwa tiba di tempat nongkrong tersebut saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan Riki Sibagariang (DPO) sudah berada di tepat tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 WIB saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) menyampaikan kepada terdakwa dan Riki Sibagariang (DPO), ”apakah kalian mengetahui dimana kah ada mesin perahu, ada seseorang yang hendak membeli mesin perahu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)”, lalu Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”disana dibawah jembatan Poriaha banyak perahu nanti kita lihat” dan terdakwa menyambut ”perahu siapa itu?”, Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”aku juga tidak tahu perahu siapa, yang penting ada mesin perahu yang tinggal di situ nanti kita ambil”, setelah itu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) pulang kerumah masing-masing lalu pada sekitar pukul 20.00 WIB setelah adzan isya saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) berkumpul kembali di rumah kosong tersebut lalu kami bercerita, terdakwa menanyakan kepada Riki Sibagariang (DPO)”apakah kamu tahu cara membuka mesin perahu tersebut?”, lalu Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”bisa, saya sudah biasa membuka mesin perahu milik kami”, lalu terdakwa berkata ” yah sudah la langsung bergeaklah kita melihat mesin tersebut”, lalu sekitar pukul 21.00 WIB saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) bergerak ke jembatan poriaha di sana ada senderan perahu sekaligus warung milik saksi Asmer Marbun, lalu  saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) melihat sekitar 20 (dua puluh) perahu, selanjutnya saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) langsung memeriksa menggunakan senter dari depan warung saksi Asmer Marbun, kemudian saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) memeriksa beberapa perahu dan menemukan ada 1 perahu yang mesinnya masih berada di perahunya, lalu setelah itu Riki Sibagariang (DPO) turun ke perahu tersebut dan mulai membuka mesin perahu, sedangkan terdakwa mencari karung plastik untuk tempat mesin tersbut, sedangkan saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah)  menunggu Riki Sibagariang (DPO) selesai membuka mesin perahu tersebut, setelah Riki Sibagariang (DPO) selesai membuka mesin perahu tersebut Riki Sibagariang (DPO) mengangkatnya dan menyerahkan mesin tersebut kepada saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) yang berada di darat, setelah itu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) membawa mesin perahu tersebut ke pinggir jalan Sibolga -Barus setelah itu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) menelpon RUDI MARBUN menggunakan Handphone milik saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan mengatakan ”datang lah sudah kami ambil mesin itu”, setelah itu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) tiba di lokasi tempat meletakkan mesin tersebut, lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) menanyakan ”apakah mesin itu merupakan hasil curian kalian ?”, Riki Sibagariang (DPO) menjawab ” bukan, itu merupakan mesin kapal kami”, lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan ”ayok lah kita antar mesin tersebut”, lalu terdakwa mengatakan ”tunggu lah kubungkus dulu kedalam karung mesin tersebut”, setelah itu terdakwa dan Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengangkat mesin tersebut ke atas sepeda motor roda dua , lalu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah), Riki Sibagariang (DPO) terdakwa dan Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengantar mesin tersebut ke Bengkel RUDI MARBUN yang berlokasi di Dusun Pargadungan Desa Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya setelah tiba di bengkel RUDI MARBUN, kemudian Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan “ tunnggu dahulu sebentar aku mau mengambil uangnya”, sekitar 15 menit Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) kembali membawa duit sebanyakRp. 500.000 (lima ratusribu rupiah), lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan “apakah tidak ada uang rokok (upah) untuk saya?”, lalu terdakwa menjawab “nanti, antar dahulu saya pulang”, setelah itu kami kembali kerumah saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) setelah sampai di rumah saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah), lalu terdakwa mengatakan “ini uang hasil penjualan mesin tersebut hanya Rp. 500.000 (lima ratusribu rupiah), lalu terdakwa mengatakan “si KULEK meminta upah“, lalu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) mengatakan “ kashlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu) kepada KULEK, lalu Rp. 50.000 (lima puluh ribu) kepada RUDI MARBUN”, setelah itu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) membagi hasil jualan mesin tersebut kepada Riki Sibagariang (DPO) Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada terdakwa Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan untuk saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) sendiri Rp. 150.000 (seratus lima puluhribu rupiah),
  • Bahwa Saksi Nurhayati Hutabarat mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000-(empat juta tiga ratus ribu rupiah) akibat perbuatan Terdakwa.

 

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPIDANA.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Hamdan Arip Panggabean pada hari Rabu tanggal 19 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja  mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain  kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 15.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan tujuan ke tempat nongkrong, dimana tempat nongkrong tersebut merupakan sebuah rumah kosong di sebelah kiri rumah saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah),  tempat ini merupakan tempat biasanya saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) berkumpul, pada saat terdakwa tiba di tempat nongkrong tersebut saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan Riki Sibagariang (DPO) sudah berada di tepat tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 WIB saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) menyampaikan kepada terdakwa dan Riki Sibagariang (DPO), ”apakah kalian mengetahui dimana kah ada mesin perahu, ada seseorang yang hendak membeli mesin perahu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)”, lalu Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”disana dibawah jembatan Poriaha banyak perahu nanti kita lihat” dan terdakwa menyambut ”perahu siapa itu?”, Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”aku juga tidak tahu perahu siapa, yang penting ada mesin perahu yang tinggal di situ nanti kita ambil”, setelah itu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) pulang kerumah masing-masing lalu pada sekitar pukul 20.00 WIB setelah adzan isya saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) berkumpul kembali di rumah kosong tersebut lalu kami bercerita, terdakwa menanyakan kepada Riki Sibagariang (DPO)”apakah kamu tahu cara membuka mesin perahu tersebut?”, lalu Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”bisa, saya sudah biasa membuka mesin perahu milik kami”, lalu terdakwa berkata ” yah sudah la langsung bergeaklah kita melihat mesin tersebut”, lalu sekitar pukul 21.00 WIB saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) bergerak ke jembatan poriaha di sana ada senderan perahu sekaligus warung milik saksi Asmer Marbun, lalu  saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) melihat sekitar 20 (dua puluh) perahu, selanjutnya saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) langsung memeriksa menggunakan senter dari depan warung saksi Asmer Marbun, kemudian saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan terdakwa serta Riki Sibagariang (DPO) memeriksa beberapa perahu dan menemukan ada 1 perahu yang mesinnya masih berada di perahunya, lalu setelah itu Riki Sibagariang (DPO) turun ke perahu tersebut dan mulai membuka mesin perahu, sedangkan terdakwa mencari karung plastik untuk tempat mesin tersbut, sedangkan saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah)  menunggu Riki Sibagariang (DPO) selesai membuka mesin perahu tersebut, setelah Riki Sibagariang (DPO) selesai membuka mesin perahu tersebut Riki Sibagariang (DPO) mengangkatnya dan menyerahkan mesin tersebut kepada saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) yang berada di darat, setelah itu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) membawa mesin perahu tersebut ke pinggir jalan Sibolga -Barus setelah itu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) menelpon RUDI MARBUN menggunakan Handphone milik saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) dan mengatakan ”datang lah sudah kami ambil mesin itu”, setelah itu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) tiba di lokasi tempat meletakkan mesin tersebut, lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) menanyakan ”apakah mesin itu merupakan hasil curian kalian ?”, Riki Sibagariang (DPO) menjawab ” bukan, itu merupakan mesin kapal kami”, lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan ”ayok lah kita antar mesin tersebut”, lalu terdakwa mengatakan ”tunggu lah kubungkus dulu kedalam karung mesin tersebut”, setelah itu terdakwa dan Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengangkat mesin tersebut ke atas sepeda motor roda dua , lalu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah), Riki Sibagariang (DPO) terdakwa dan Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengantar mesin tersebut ke Bengkel RUDI MARBUN yang berlokasi di Dusun Pargadungan Desa Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya setelah tiba di bengkel RUDI MARBUN, kemudian Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan “ tunnggu dahulu sebentar aku mau mengambil uangnya”, sekitar 15 menit Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) kembali membawa duit sebanyakRp. 500.000 (lima ratusribu rupiah), lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan “apakah tidak ada uang rokok (upah) untuk saya?”, lalu terdakwa menjawab “nanti, antar dahulu saya pulang”, setelah itu kami kembali kerumah saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) setelah sampai di rumah saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah), lalu terdakwa mengatakan “ini uang hasil penjualan mesin tersebut hanya Rp. 500.000 (lima ratusribu rupiah), lalu terdakwa mengatakan “si KULEK meminta upah“, lalu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) mengatakan “ kashlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu) kepada KULEK, lalu Rp. 50.000 (lima puluh ribu) kepada RUDI MARBUN”, setelah itu saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) membagi hasil jualan mesin tersebut kepada Riki Sibagariang (DPO) Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada terdakwa Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan untuk saksi Heryanto Pasaribu (berkas terpisah) sendiri Rp. 150.000 (seratus lima puluhribu rupiah),
  • Bahwa Saksi Nurhayati Hutabarat mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000-(empat juta tiga ratus ribu rupiah) akibat perbuatan Terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya