Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
LASMAR SUGANDA MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1346/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LASMAR SUGANDA MARBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Lasmar Suganda Marbun bersaman dengan Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Sarmanuli Kecamatan Manduamas Kabuapaten Tapanuli Tengah tepatnya di perkebunan PT Nauli Sawit atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta secara tidak sah melakukan memanen  dan  atau  memungut hasil  perkebunan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang duduk disebuah warung yang terletak di Desa Samanauli Kecamatan Mandumas Kabupaten Tapaunuli Tengah, selanjutnya terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel marbun dan Redona Aritonang berencana untuk mengambil buah kelapaa sawit  milik PT Nauli Sawit, setelah itu terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang berjalan kaki menuju areal Blok 28D kebun sawit PT Nauli Sawit dimana Daniel Tumanggor membawa 1 (satu) buah dodos kayu yang panjangnya ±1,5 meter yang diambilnya dari rumahnya sedangkan terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Niel marbun dan Redona Aritonang membawa masing-masing 1 (satu) buah goni, lalu sesampianya areal Blok 28D kebun sawit PT Nauli Sawit kemudian terdakwa mendodos buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos kayu yang panjangnya ±1,5 meter,, selanjutnya setelah buah sawit tersebut terjatuh kemudian Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang melansir buah kelapa sawit yang telah terdakwa dodos dengan cara menangkut buah kelapa sawit  kepundak dan meletakkannya ke lahan masyarakat yang besebelahan dengan PT Nauli Sawit, selanjutnya setelah terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang berhasil mengmabil 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit  PT Nauli Sawit, tiba-tiba saski Mandoa Sigalingging, saksi Muhammad Nasir Siregar dan saksi Gianto Marsedes Padang yang merupakan petugas satpam PT Nauli Sawit berhasil menangkap terdakwa dan Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah) sedangkan Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang berhasil melarikan diri pada saat penangkapan
  • Bahwa PT Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian Rp. 2.622.000 (dua juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) akibat perbuatan terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana melanggar Paasl 107 hurup d Jo Pasal 55 hurup d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Lasmar Suganda Marbun bersaman dengan Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Sarmanuli Kecamatan Manduamas Kabuapaten Tapanuli Tengah tepatnya di perkebunan PT Nauli Sawit atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan sengaja  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang duduk disebuah warung yang terletak di Desa Samanauli Kecamatan Mandumas Kabupaten Tapaunuli Tengah, selanjutnya terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel marbun dan Redona Aritonang berencana untuk mengambil buah kelapaa sawit  milik PT Nauli Sawit, setelah itu terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang berjalan kaki menuju areal Blok 28D kebun sawit PT Nauli Sawit dimana Daniel Tumanggor membawa 1 (satu) buah dodos kayu yang panjangnya ±1,5 meter yang diambilnya dari rumahnya sedangkan terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Niel marbun dan Redona Aritonang membawa masing-masing 1 (satu) buah goni, lalu sesampianya areal Blok 28D kebun sawit PT Nauli Sawit kemudian terdakwa mendodos buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos kayu yang panjangnya ±1,5 meter,, selanjutnya setelah buah sawit tersebut terjatuh kemudian Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang melansir buah kelapa sawit yang telah terdakwa dodos dengan cara menangkut buah kelapa sawit  kepundak dan meletakkannya ke lahan masyarakat yang besebelahan dengan PT Nauli Sawit, selanjutnya setelah terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang berhasil mengmabil 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit  PT Nauli Sawit, tiba-tiba saski Mandoa Sigalingging, saksi Muhammad Nasir Siregar dan saksi Gianto Marsedes Padang yang merupakan petugas satpam PT Nauli Sawit berhasil menangkap terdakwa dan Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah) sedangkan Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang berhasil melarikan diri pada saat penangkapan
  • Bahwa PT Nauli Sawit Kebun Manduamas mengalami kerugian Rp. 2.622.000 (dua juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) akibat perbuatan terdakwa bersama Rado Immanuel Pasaribu (berkas terpisah), Uil Tumanggor, Daniel Tumanggor, Niel Marbun dan Redona Aritonang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

 

   
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya