Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
RINI BONY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-49/L.2.13.3./EOH.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINI BONY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rini Bony pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 18.04 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Marelan Pasar 7, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Saksi Kisda Rumabutar  dihubungi oleh Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) selaku supir dari Saksi Kisda Rumabutar dengan tujuan untuk meminjam mobil merk Toyota Inova warna putih dengan Nomor Mesin: 2GD4397013, dan Nomor Mesin: MHFGB8EM9J0417528, dan Nomor Polisi: BB 1746 MF dan milik Saksi Kisda Rumabutar karena akan membawa orang ke pesta ke kota Medan selama 4 hari. Selanjutnya sekitar pukul 17.15 Wib Saksi Kisda Rumabutar menghubungi Saksi Yosua Als Jos Sitorus selaku pegawai dari Dorsmer Batara untuk memanaskan mobil dan menyuruh untuk memberikan kunci mobil milik Saksi Kisda Rumabutar kepada Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah). Selanjutnya pada pukul 17.28 Wib Saksi Yosua Als Jos Sitorus  menghubungi Saksi Kisda Rumabutar untuk memberitahu bahwa mobil milik Saksi Kisda Rumabutar sudah dibawa oleh Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah).Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 Wib Saksi Kisda Rumabutar menghubungi Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) untuk menanyakan kapan Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) kembalikan mobil milik Saksi Kisda Rumabutar, dan Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) menerangkan bahwa Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) akan mengembalikan mobil milik Saksi Kisda Rumabutar pada hari itu juga. Selanjutnya pada pukul 00.00 Wib, Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) sempat berhenti dan meminum tuak di Desa Bonan Dolok, setelah itu Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) mengajak Saksi Putra Pribadi Panggabean (Berkas Terpisah) ke kota Medan. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) dan Saksi Putra Pribadi Panggabean (Berkas Terpisah) tidur di dalam mobil yang terparkir di SPBU, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) menemui Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) di Lapo Tuak marga Butar-Butar yang berada di Jalan Meterologi, Kelurahan Medan, Estet, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Pada saat itu Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) mengatakan kepada Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) bahwa Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) ingin menjual atau menggadaikan 1 unit mobil Toyota Inova warna putih. Kemudian Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) berkata “Itu mobil siapa?”, kemudian Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) menjawab “Itu mobil kakakku”. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) mengatakan bahwa ada yang ingin membeli mobil tersebut. Selanjutnya Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah), Saksi Putra Pribadi Panggabean (Berkas Terpisah), dan Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) menjumpai calon pembeli pada pukul 15.00 Wib di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Selanjutnya Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) melakukan transaksi langsung dengan Marga Silitonga (DPO) calon pembeli. Tetapi Ketika Marga Silitonga (DPO)  menanyakan kepada Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) siapa pemilik dari mobil tersbut, Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) menjawab bahwa mobil tersebut milik kakak Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah). Kemudian Marga Silitonga (DPO)  meminta nomor kakak Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) dan menanyakan siapa nama kakak Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah). Ketika Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) menjawab bahwa nama kakak Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) adalah Kisda Manalu yang dimana nama Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) dengan marga kakak Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) berbeda, Marga Silitonga (DPO) merasa curiga sehingga transaksi jual-beli mobil tersebut tidak terjadi. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi Muhammad Sofyan Silitonga  (Berkas Terpisah) dan Saksi Putra Pribadi Panggabean (Berkas Terpisah) menjemput Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah)untuk menjumpai Terdakwa Rini Bony selaku teman dari Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah). Kemudian Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) meminta kepada Terdakwa Rini Bony untuk menjual atau menggadaikan mobil merk Toyota warna putih yang dibawa oleh Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah). Selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, Terdakwa Rini Bony menghubungi Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) dan mengatakan ada pembeli dari mobil yang dibawa oleh Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah). Setelah itu Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) dan Saksi Putra Pribadi Panggabean (Berkas Terpisah) menjemput Terdakwa Rini Bony dan pada pukul 17.00 Wib menuju ke Jalan Bhayangkara untuk menemui teman dari Terdakwa Rini Bony yang bernama Daniel Samuel Simorangkir (DPO) dan memberitahu bahwa ada pembeli dari mobil tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) disuruh ke Jalan Falah, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dimana pada saat sampai Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah) bertemu dengan Daniel Samuel Simorangkir (DPO), Terdakwa Rini Bony dan 1 orang laki-laki yang bernama Bagas Alias Muhammad Bagas Alfar (DPO) dan istrinya yang merupakan teman dari Daniel Samuel Simorangkri (DPO). Selanjutnya pada pukul 23.00 Wib Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah), Saksi Putra Pribadi  Panggabean (Berkas Terpisah), Daniel Samuel Simorangkir (DPO), Terdakwa Rini Bony, Saksi Boy Folma Solin (Berkas Terpisah) dan Bagas Alias Muhammad Bagas Alfar (DPO) dan istrinya berangkat ke Jalan Marelan Pasar 7, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Kemudian sesampainya dilokasi Saksi Muhammad Sofyan Silitonga (Berkas Terpisah), Daniel Samuel Simorangkir (DPO), dan Bagas Alias Muhammad Bagas Alfar (DPO) menjumpai pembeli tersebut dan langsung melakukan transaksi jual-beli mobil tersebut dengan kesepakatan akhir dengan harga Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Setelah pembeli mengecek STNK dan kuncinya, pembeli tersebut menyuruh Bagas Alias Muhammad Bagas Alfar (DPO) untuk melakukan pembayaran mobil tersebut dan mengirim ke DANA milik Saksi Muhammad Sofyan Silitonga Alias Muhammad Bagas Alfar (DPO)  dengan nomor 081262973713 sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dikirim ke rekening milik Saksi Boy Folma Solin  yakni Bank BNI dengan Nomor Rekening 19093838379 a.n Boy Folma Solin.
  • Bahwa Terdakwa Rini Bony mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari hasil penjualan mobil milik Saksi Kisda Rumabutar.
  • Bahwa Saksi Kisda Rumabutar mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) akibat perbuatan Terdakwa Rini Bony.
  • Bahwa Terdakwa Rini Bony tidak ada izin dari Saksi Kisda Rumabutar untuk melakukan penadahan mobil milik Saksi Kisda Rumabutar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 hurup a jo Pasal 20 hurup c Undang-Undang Niomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana 

 

 

              

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya