Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
HERMAN LUBIS als HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2250/L.2.13.3/ENZ.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN LUBIS als HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Herman Lubis alias Herman pada hari Rabu tanggal 11 september 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Letjend Gatot Subroto Gang Doktor Kelurahan Pondok batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Kota Sibolga yakni atas nama saksi Zul Farisal Toguma Pulungan,  Saksi Kosga Nuari Gutom dan saksi Jhosua H. Simanjuntak sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, setelah cukup yakin akan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pun berhasil diamankan oleh para saksi saat itu sedang berdiri sendiri menunggu pembeli, dan dari penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas sandang/tas samping yang berisikan :
  • 1 (Satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis sabu;
  • 6 (Enam) ampul/bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja;
  • 15 (Lima belas)  lembar kertas linting ganja;
  • 1 (Satu) buah mancis gas warna biru;

yang keseluruhannya diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dengan tujuan akan dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan secara tanpa hak dan melawan hukum:

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5398/NNF/2024 tanggal 23 Septembe 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang  Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil :
  1. 5 (Lima) bungkus kertas koran dan 1 (Satu) bungkus kertas berwarna putih berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 11,93 (Sebelas koma Sembilan tiga) gram adalah benar positif ganja;
  2. 1 (Satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih bengan berat bruto 0,14 (Nol koma empat belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak dilakukan dalam rangka dunia medis ataupun kesehatan dan tidak disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

A T A U

KEDUA

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Herman Lubis alias Herman pada hari Rabu tanggal 11 september 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Letjend Gatot Subroto Gang Doktor Kelurahan Pondok batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Kota Sibolga yakni atas nama saksi Zul Farisal Toguma Pulungan,  Saksi Kosga Nuari Gutom dan saksi Jhosua H. Simanjuntak sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, setelah cukup yakin akan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pun berhasil diamankan oleh para saksi saat itu sedang berdiri sendiri menunggu pembeli, dan dari penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas sandang/tas samping yang berisikan :
  • 1 (Satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis sabu;
  • 6 (Enam) ampul/bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja;
  • 15 (Lima belas)  lembar kertas linting ganja;
  • 1 (Satu) buah mancis gas warna biru;

yang keseluruhannya diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dengan tujuan akan dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan secara tanpa hak dan melawan hukum yang mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Nirwan Kriting (Kualifikasi DPO):

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5398/NNF/2024 tanggal 23 Septembe 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang  Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil : 1 (Satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih bengan berat bruto 0,14 (Nol koma empat belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak dilakukan dalam rangka dunia medis ataupun kesehatan dan tidak disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;

 

Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa Herman Lubis alias Herman pada hari Rabu tanggal 11 september 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Letjend Gatot Subroto Gang Doktor Kelurahan Pondok batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Kota Sibolga yakni atas nama saksi Zul Farisal Toguma Pulungan,  Saksi Kosga Nuari Gutom dan saksi Jhosua H. Simanjuntak sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, setelah cukup yakin akan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pun berhasil diamankan oleh para saksi saat itu sedang berdiri sendiri menunggu pembeli, dan dari penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas sandang/tas samping yang berisikan :
  • 1 (Satu) bungkus plastik kecil bening berisikan narkotika jenis sabu;
  • 6 (Enam) ampul/bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja;
  • 15 (Lima belas)  lembar kertas linting ganja;
  • 1 (Satu) buah mancis gas warna biru;

yang keseluruhannya diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dengan tujuan akan dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan secara tanpa hak dan melawan hukum:

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5398/NNF/2024 tanggal 23 Septembe 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang  Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil : 5 (Lima) bungkus kertas koran dan 1 (Satu) bungkus kertas berwarna putih berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 11,93 (Sebelas koma Sembilan tiga) gram adalah benar positif ganja;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak dilakukan dalam rangka dunia medis ataupun kesehatan dan tidak disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;

 

Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya