Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
JOSUA M.T SIMORANGKIR Als JOSUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 959/L.2.13.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSUA M.T SIMORANGKIR Als JOSUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN

PERTAMA : 

Bahwa terdakwa Josua M.T Simorangkir Alias Josua pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Baru (arah laut) kelurahan Pancuran pinang Kecamatan Sambas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa menjual 10 (sepuluh) ampul kepada orang lain dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pergi minum tuak di Jalan Patuan Anggi (kampung kelapa) Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatn Sibolga Kota Kota Sibolga dengb menggunakan uang hasil penuualan ganja tersebut, lalu pada hari senin tang 12 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib pulang kerumah dan tidur diteras rumah lalu sekitar pukul 04.00 Wib datang 2 (dua) orang teman terdakwa dengan tujuan ingin membeli sabu untuk dikonsumsi lalu kami pergi menuju ke Jalan Sibolga Baru (arah laut) kelurahan Pancuran pinang Kecamatan Sambas Kota Sibolga dengan mengendarai sepeda motor dan sesampianya disana 1 (satu) orang teman terdakwa pergi untuk membeli sabu sedangkan terdakwa dan teman terdakwa yang 1 (satiu) lagi duduk dipeinggir jalan, ketika sedang duduk-duduk terdakwa mengambil rokok dari dalam tas selempang terdakwa dan setelah menyalakan api rokok terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik asoy yang berisi 41 (empat puluh satu) ampul ganja tersebut dari dalam tas selempang milik terdakwa lalu menyimpannya kedalam kantong celana sebelah kiri, namun beberapa menit kemudian saksi Rezaldi, bersama dengan saksi Muhammad Mirza dan saksi Nugroho Sulistyo yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya saksi Rezaldi, bersama dengan saksi Muhammad Mirza dan saksi Nugroho Sulistyo mendapat informasi ada orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoy yang berisi 41 (empat puluh satu) ampul ganja dari samping terdakwa
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 813/NNF/2024  tanggal 16 Febrauri 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan  Yudiatnis ST t dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Josua M.T Simorangkir Alias Josua adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa Josua M.T Simorangkir Alias Josua pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Baru (arah laut) kelurahan Pancuran pinang Kecamatan Sambas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Rezaldi, bersama dengan saksi Muhammad Mirza dan saksi Nugroho Sulistyo yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Sibolga Baru (arah laut) kelurahan Pancuran pinang Kecamatan Sambas Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Josua M.T Simorangkir Alias Josua kemudian para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoy yang berisi 41 (empat puluh satu) ampul ganjadari sebelah terdakwa. Bahwa 1 (satu) bungkus plastik asoy yang berisi 41 (empat puluh satu) ampul ganja adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 813/NNF/2024  tanggal 16 Febrauri 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan  Yudiatnis ST t dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Josua M.T Simorangkir Alias Josua adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KETIGA

Bahwa terdakwa Josua M.T Simorangkir Alias Josua pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Baru (arah laut) kelurahan Pancuran pinang Kecamatan Sambas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Rezaldi, bersama dengan saksi Muhammad Mirza dan saksi Nugroho Sulistyo yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri jenis ganja di Jalan Sibolga Baru (arah laut) kelurahan Pancuran pinang Kecamatan Sambas Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Josua M.T Simorangkir Alias Josua kemudian para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoy yang berisi 41 (empat puluh satu) ampul ganja dari sebelah terdakwa. Bahwa 1 (satu) bungkus plastik asoy yang berisi 41 (empat puluh satu) ampul ganja adalah milik terdakwa. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri, dimana sebelum penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja dirumah terdakwa di Jalan Patuan Anggi (Kampung Kelapa) Kota Sibolga, bahwa cara terdakwa menggunakan Narkotika Jenis ganja adalah dengan menggunakan kertas rokok merk Masbrand kemudian terdakwa masukkan Ganja setengah dan setengah lagi tembakau biasa selanjutnya terdakwa gulung, setelah itu terdakwa lem menggunakan air liur lidah terdakwa, selanjutnya terdakwa bakar menggunakan mancis, kemudian terdakwa hisap
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 813/NNF/2024  tanggal 16 Febrauri 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan  Yudiatnis ST t dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Josua M.T Simorangkir Alias Josua adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Josua M.T Simorangkir Alias Josua reaktif THC ( Ganja) dan Ampethamine.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

               

Pihak Dipublikasikan Ya