Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
MULIADI als MUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2067 /L.2.13.3/ENZ.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI als MUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa MULIADI als MUL, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan  K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Neger iSibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan  K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga (tepat di rumah AJI SAPRAN als PAMAN), Terdakwa MULIADI als MULsedang duduk bersama AJI SAPRAN als PAMAN (DPO). Kemudian AJI SAPRAN als PAMAN berkata “Mul belikan Sabu, ini duitnya”, dan Terdaka MULIADI als MUL menjawab “ Jadi PAMAN”. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa MULIADI als MUL membeli Sabu tersebut kepada als BRO (DPO) di Jalan Mahoni arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga (tepatnya di pinggir jalan). Setelah Sabu tersebut diterima Terdakwa MULIADI als MUL pergi kembali ke rumah AJI SAPRAN als PAMAN (DPO), Terdakwa MULIADI als MUL melihat AJI SAPRAN als PAMAN (DPO) dan als AGUS (DPO) sedang duduk bersama di dalam rumah AJI SAPRAN als PAMAN (DPO). Kemudian als AGUS (DPO) membagi Sabu menjadi 2 (dua) bungkus kecil. Selanjutnya AJI SAPRAN als PAMAN (DPO) berkata kepada Terdakwa MULIADI als MUL “Mul jualkanlah Sabu ini biar ada beli-beli rokok kita”, kemudian Terdakwa MULIADI als MUL menjawab “ Jadilah PAMAN”, dan als AGUS (DPO) memberikan Sabu tersebut kepada Terdakwa MULIADI als MUL. Selanjutnya sekitar pukul 23.01 Terdakwa MULIADI als MUL menelpon als APPY MEYRA(DPO) melalui WA dan berkata “APPY jadi (Sabu) yang kemarin itu?”, APPY MEYRA (DPO) menjawab “Jadi, Limpulkan?”, Terdakwa MULIADI als MUL menjawab “Iya”, APPY MEYRA (DPO) menjawab “Jadilah datang aku, tunggu aku di depan gang itu”. Selanjutnya Terdakwa MULIADI als MUL pergi menuju simpang gang Ojolali tepatnya di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Setelah Terdakwa MULIADI als MUL sampai di lokasi Terdakwa MULIADI als MUL duduk di dekat simpang gang Ojolali tepatnya di teras ruko yang tutup, kemudian Terdakwa MULIADI als MUL meletakkan Sabu tersebut di atas lantai dekat tempat Terdakwa MULIADI als MUL duduk. Selanjutnya pada pukul 23.30 Wib Saksi AJIS ASNAN SAPUTRA SITOMPUL, saksi FANY S.W ARITONANG, dan saksi TWOKER ANJO SITOHANG selaku petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Sibolga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MULIADI als MULyang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa MULIADI als MUL yang berdasarkan informasi dari masyarakat dan observasi yang dilakukan. Selanjutnya para saksi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih berisi Sabu. Kemudianmembawa Terdakwa MULIADI als MUL dan barang bukti ke Polres Sibolga untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berat netto 2 (dua) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 128/SP.10055/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 di PT Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga adalah 0,1 (nol koma satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB : 4840/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S. Si, M. Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd. Dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S. Si, M. SiM. Si Pangkat AKBP Nrp. 75100926. Bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terkadwa atas nama MULIADI als MUL adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbutan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa MULIADI als MUL, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan  K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, Saksi AJIS ASNAN SAPUTRA SITOMPUL, saksi FANY S.W ARITONANG, dan saksi TWOKER ANJO SITOHANG selaku petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di  Jalan  K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga(tepatnya di sebuah teras ruko tutup). Selanjutnya para saksi pergi ketempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang yang mencurigakan. Kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama MULIADI als MUL. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MULIADI als MUL lalu para saksi menemukan barang bukti berupa  berupa 2 (dua) bungkus kecil plastikbening yang berisikan serbuk kristal putih berisi Sabu dan 1 (satu) unit handphone android merek redmi warna biru. Bahwa 2 (dua) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih berisi Sabu diakui oleh Terdakwa MULIADI als MUL adalah miliknya. Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa MULIADI als MUL dan barang bukti ke Polres Sibolga untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berat netto 2 (dua) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 128/SP.10055/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 di PT Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga adalah 0,1 (nol koma satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB 4840/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S. Si, M. Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd. Dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S. Si, M. SiM. Si Pangkat AKBP Nrp. 75100926. Bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terkadwa atas nama MULIADI als MUL adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbutan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika 

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 
   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya