Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh surat-sural bukti kepemilikan
tanah Para Penggugat alas objek Perkara.
3• Menyatakan secara hukum Penggugat berhak memiliki atau mempunyai hak prioritas memperoleh hak alas 4 (empat) bidang tanah Pertanian seluas lebih kurang 120.000 m2 (lebih kurang seratus duapuluh ribu meter persegi) dalam 7 (tujuh) eksamplar Surat Keterangan Tanah yang terletak di dahulu disebut dusun Ill Bulu Suratan Desa Sistardas, Kec. Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah sekarang disebut Divisi VI PT. CPA.(PT. Cahaya Pelita Andhika) sebagai berikut :
3.1.Sebidang tanah seluas 60.000 m2, Panjang 300 meter dan lebar 200 meter, sebagaimana dalam Surat Keterangan Tanah No. : 37/2026/SKT/KDS/2004 tanggal 19 Juli 2004 seluas lebih kurang 20.000 m2 atas nama YUSRI, Surat Keterangan Tanah No. : 66/2026/SKT/KDS/2004 tanggal 19 Juli 2004 seluas lebih kurang 20.000 m2 atas nama ROSNANI, dan Surat Keterangan Tanah No. : 81/2026/SKT/KDS/2004 tanggal 20 Juli 2004 seluas lebih kurang 20.000 m2 atas nama YUSRAN, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Utara : dulu Kel. Tani Subur atas nama Daeng Pranreng, Masseng, Amin, sekarang Tergugat.
-Timur : dulu Kel. Tani Subur atas nama Yusup sekarang Tergugat
-Selatan : dulu Kel.Tani Subur : Preddy lrwandy, Rahmadi Simatupang, Usman Polem, Ali Jani Lase sekarang Tergugat.
-Baral : dulu Kel.Tani Subur atas nama Samuk sekarang Tergugat.
3.2.Sebidang tanah seluas lebih kurang 20.000 m2, Panjang 200 meter dan lebar 100 meter, berdasarkan Kwitansi Pelunasan Ganti Rugi Tanah tanggal 20 Juli 2004 yaitu Surat Keterangan Tanah No. : 50/2026/SKT/KDS/2004 tanggal 19 Juli 2004 atas nama RIDA WATI, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara : dulu Kel. Tani Subur atas nama Kurnia sekarang Tergugat.
-Timur : dulu Kel. Tani Subur atas nama Zulkifli sekarang Tergugat
-Selatan: dulu Kel.Tani Subur atas nama Amin sekarang Tergugat.
-Baral : dulu Kel.Tani Subur alas nama Abdul Majid sekarang Tergugat.
3.3.Sebidang tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 Panjang 200 meter, lebar 100 meter, milik Penggugat berdasarkan Kwitansi Pembayaran Pelunasan 3 (tiga) Hektar Tanah tanggal 20 Juli 2004 yaitu Surat Keterangan Tanah No. : 36/2026/SKT/KDS/2004 tanggal 19 Juli 2004 alas nama MARJOHAN CANIAGO dan hak waris Penggugat Peninggalan Suami Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 39/2026/SKT/KDS/2004 tanggal 19 Juli 2004 seluas lebih kurang 10.000 m2 Panjang 200 meter, lebar 50 meter alas nama YUSRI TAMBUNAN dengan dan batas-batas sebagai berikut:
-Utara : dulu Kel. Tani Subur alas nama Kurnia sekarang Tergugat.
-Timur : dulu Kel. Tani Subur alas nama Zulkifli sekarang Tergugat
-Selatan: dulu Kel.Tani Subur alas nama Amin sekarang Tergugat.
-Baral : dulu Kel.Tani Subur a.n. Abdul Majid sekarang Tergugat.
3.4.Sebidang tanah seluas lebih kurang 20.000 m2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi) ukuran Panjang 200 meter dan lebar 100 meter, milik Penggugat, berdasarkan Peninggalan anak Penggugat Almarhum Ismail Fahrni Tarnbunan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Tanah Nomor : 67/2026/SKT/KDS/2004 tanggal 19 Juli 2004 dengan dan batas-batas sebagai berikut :
-Utara : dulu hutan sekarang Tergugat.
-Timur : dulu gunung sekarang Tergugat
-Selatan: dulu Asnawir/ Asnawati sekarang Tergugat.
-Baral : dulu Dedek Saputra sekarang Tergugat.
4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek perkara berikut dengan segala benda-benda yang ada, tumbuh dan ditempatkan diatas objek Perkara kepada Penggugat tanpa pembebanan dan syarat apapun.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.1.111.168.000,- (satu milyar seratus sebelas juta seratus enam puluh delapan juta rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp.8.640.000.000, (delapan milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus.
6.Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Sibolga untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) alas objek perkara.
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah seluas 12 hektar perkebunan kelapa sawit pada areal Sertifikat Hak Guna Usaha Tergugat yang terletak di dahulu disebut dusun Ill Desa Sitardas, Kee. Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang ditunjuk dan dimohonkan Penggugal.
8.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini.
9.Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Sibolga meletakkan sita Jaminan atas objek Perkara.
10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseNatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Sibolga terhadap tanah perkebunan kelapa sawit milik Tergugat seluas 12 hektar yang terletak dan berada diareal Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama Tergugat di Desa Sitardas, Kee. Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, berikut benda-benda yang ada diatasnya, yang ditunjuk oleh Para Penggugat.
11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan
(verzet), bantahan, banding maupun kasasi;
12.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mahan putusan yang seadil-adilnya.(ex aqua et bona)
|