Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2025/PN Sbg UJANG SURYANA, S.H. FAISAL MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2806/L.2.13.3/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL MARBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Faisal Marbun pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan Kolang Nauli Kecamatan Kolang Kabuaten. Tapanuli Tengah, tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 Wib, di Kelurahan. Kolang Nauli Kecamatan Kolang Kabupaten. Tapanuli Tengah, terdakwa berada dipinggir jalan untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu atas suruhan seorang laki-laki yang bernama BAGONG SIHOMBING (DPO) kepada seorang laki-laki yang bernama BOTAK (DPO), selanjutnya pada saat terdakwa menunggu BOTAK (DPO) tersebut terdakwa melihat saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah berdatangan dan langsung mengamankan terdakwa pada saat itu, dimana sebelumnya saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika tanpa izin di Kelurahan Kolang Nauli Kecamatan Kolang Kabuaten. Tapanuli Tengah, tepatnya dipinggir jalan, selanjutnya saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar menemukan barang bukti berupa 01 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dibalut lakban warna kuning ditemukan saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar dari tangan sebelah kanan terdakwa dan Uang tunai sebesar Rp.146.000,- (seratus empat puluh enam ribu) rupiah dari celana sebelah kiri terdakwa, dan dalam penguasaan terdakwa pada saat itu, Selanjutnya terdakwa diinterogasi oleh Pihak Kepolisan dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya diberikan oleh teman terdakwa yang bernama BAGONG SIHOMBING (DPO), Kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan pengerjaran terhadap BAGONG SIHOMBING (DPO) di rumahnya yang beralamat di Kel. Tapian Nauli II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, akan tetapi tidak menemukannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Satresnarkoba Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berat netto 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus pelastik bening dibalut lakan warna kuning berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 99/SP.10056/VIII/2025 tanggal 07 Agustus  2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6462/NNF/2025 tanggal  24 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Faisal Marbun adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUABahwa terdakwa Faisal Marbun pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan Kolang Nauli Kecamatan Kolang Kabuaten. Tapanuli Tengah, tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar  yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Kelurahan Kolang Nauli Kecamatan Kolang Kabuaten. Tapanuli Tengah, tepatnya dipinggir jalan, selanjutnya saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregarn pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar  melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregarmelakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Faisal Marbun, kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar  menemukan barang bukti berupa 01 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dibalut lakban warna kuning ditemukan saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar dari tangan sebelah kanan terdakwa dan Uang tunai sebesar Rp.146.000,- (seratus empat puluh enam ribu) rupiah dari celana sebelah kiri terdakwa, dan dalam penguasaan terdakwa pada saat itu, Selanjutnya terdakwa diinterogasi oleh Pihak Kepolisan dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya diberikan oleh teman terdakwa yang bernama BAGONG SIHOMBING (DPO), Kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan pengerjaran terhadap BAGONG SIHOMBING (DPO) di rumahnya yang beralamat di Kel. Tapian Nauli II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, akan tetapi tidak menemukannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Satresnarkoba Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berat netto 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus pelastik bening dibalut lakan warna kuning berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 99/SP.10056/VIII/2025 tanggal 07 Agustus  2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6462/NNF/2025 tanggal  24 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Faisal Marbun adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya