INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 158/Pdt.G/2025/PN Sbg | 1.HASANUDDIN SIHOTANG 2.SUWARTI 3.NURMAENI MATONDANG 4.BARINGIN SIHOTANG |
1.RESNI TERIHORAN 2.LABENTUS SIMANJUNTAK 3.SIHOL HASUGIAN 4.RESLIN SIMANJUNTAK 5.5. Ahli Waris SISWANTO/WARDOYO yang bernama SARINEM 6.Ahli Waris B SIHALOHO yang bernama JORDAN SIHALOHO 7.7. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah 8.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 158/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
3. Menyatakan Penggugat I Pemilik yang sah dan berkekuatan hukum terhadap tanah kurang lebih 2.196M2 sesuai dengan Akte Pengalihan Hak dengan Ganti Rugi No. 2106/W/SGM/2017 Tgl. 21 Februari 2017 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Sarmin G.Munthe , SH, dengan batas – batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan Nurmaini Matondang ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Agus Siahaan dan Reslin Siahaan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Labertus Simanjuntak;
- Sebelah Barat berbatas dengan Irigasi;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte Pengalihan Hak dengan Ganti Rugi No. 2106/W/SGM/2017 Tgl. 21 Februari 2017 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Sarmin G.Munthe , SH,;
5. Bahwa Penggugat I memiliki tanah seluas kurang lebih 374 M2 yang dibeli dari Tergugat IV yang telah bersertifikat yang dterbitkan oleh Tergugat VII sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 00162 atas nama Pemegang Hak Hasanuddin Sihotang;
6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 00162 atas nama Pemegang Hak Hasanuddin Sihotang;
7. Bahwa Penggugat II sebagai Pemilik Tanah yang sah sesuai dengan Surat Penyerahan Tanah tanggal 11 Maret 2005, seluas lebih kurang 450 m2, antara suami Penggugat dengan Labertus Simanjuntak/Labentus Simanjuntak terletak di Kelurahan Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah yang diketahui oleh Kepala Desa Uruk Paranginan dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan raya;
- Sebelah Barat berbatas dengan Labertus/Labentus Simanjuntak;
- Sebelah Utara berbatas dengan Resli Simanjuntak;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jawardi Simanjuntak;
8. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penyerahan Tanah tanggal 11 Maret 2005;
9. Bahwa Penggugat II adalah Pemilik Tanah yang sah sesuai dengan Surat Penyerahan Tanah Tanggal 15 Mei 2008 seluas Panjang 30 M x Lebar 8 M (240 M2) yang terletak di Pangkalan Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Sp.I – Sp.II ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Roberto Sihotang;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah kebun Reslin Simanjuntak;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Agus Siahaan;
10. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penyerahan Tanah Tanggal 15 Mei 2008;
11. Menyatakan Penggugat III Pemilik Tanah yang sah sesuai dengan Surat Penyerahan Tgl. 26 Desember 1987 dengan ukuran tanah 55 M x 175 M yang terleak di Pangkalan wilayah Desa PO Manduamas Kec. Barus sekarang disebut Desa Manduamas kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Reslin Simanjuntak ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Rawang ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Reslin Simanjuntak;
- Sebelah Selatan bebrbats dengan Reslin Simanjutak;
12. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Surat Penyerahan Tgl. 26 Desember 1987;
13. Bahwa Penggugat IV Pemilik tanah yang sah sesuai dengan Surat Penyerahan Tanah Tgl. 20 Juli 2017 dengan ukuran seluas kurang lebih 11.210 M2 yang terletak di Desa Manduamas Lama Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah dengan batas – batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Pa Ihut;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Tahi Sigalingging;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit Irigasi Mandumas Lama;
- Sebelah Barat berbatas deng an Tanah Milik Pantar Manalu;
14. Menyatakan Sah dan Berkekuatan hukum Surat Penyerahan Tanah Tgl. 20 Juli 2017;
15. Menyatakan Perjanjian Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat V terkait Sertifikat Hak Milik 225 batal demi hukum;
16. Menyatakan Perjanjian Jual Beli anatara tergugat I dengan Tergugat VI terkaita Sertifikat Hak Milik No, 2195 batal demi hukum
17. Menyatakan Perkara Perdata No. 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg dinyatakan NON EXECUTABLE;
18. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
19. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII membayar kerugian iimateril dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Pra Pengggat;
20. Menghukum Tergugat I sampai dengan VIIII membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) / perhari apabila Tergugat I s/d Tergugat VIII lalai mematuhi putusan ini;
21. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
