Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2025/PN Sbg HERI YODA HUTAGALUNG 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sibolga
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga
4.ANNISA LUBIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI YODA HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sibolga
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
3Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga
4ANNISA LUBIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
MENGADILI
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan perjanjian-perjanjian persetujuan kredit yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I tidak sah dan tidak mengikat;
5. Menyatakan Lelang yang telah dimenangkan oleh Turut Tergugat II Batal demi Hukum, dikarenakan tidak melalui Prosedur yang benar bahwa Harga Limit yang ditetapkan oleh Tergugat I tidak dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar melainkan dengan  paling rendah sama dengan nilai likuidasi maka dari itu Penggugat merasa dirugikan;
6. Menyatakan lelang yang akan dan/atau telah dilakukan terhadap objek sengketa oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah atau batal demi hukum;
7. Menyatakan Lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat I dengan meminta bantuan kepada Tergugat II  apakah sudah sesuai dengan Peraturan Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
8. Menyatakan jika Turut Tergugat I melakukan Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 895/Aek Parombunan, terletak di Kelurahan Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Prov. Sumatera Utara terdaftar atas nama HERY YODA HUTAGALUNG ke atas Nama Pemenang Lelang Harusnya Batal Demi Hukum dikarekan belum ada Keputusan yang telah berkekuatan Hukum tetap (IN KRACHT VAN GEWIJSDE) 
9. Menghukum Tergugat I melakukan Perbuatan melawan hukum dikarenakan tidak melalui Prosedur yang benar bahwa Harga Limit yang ditetapkan oleh Tergugat I tidak dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar, melainkan dengan  paling rendah sama dengan nilai likuidasi maka dari itu Penggugat merasa dirugikan;
10. Menghukum Tergugat II, Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 895/Aek Parombunan, terletak di Kelurahan Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Prov. Sumatera Utara terdaftar atas nama HERY YODA HUTAGALUNG; masih dalam  proses perkara Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 132/Pdt.G/2024/PN Sbg, akan tetapi Tergugat II tetap melakukan Pelelangan; 
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 50.000.000,- + Rp.150.000.000,- = Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
 
ATAU
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak