Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.G/2025/PN Sbg RUDI POHAN 1.ALI RUDDIN SIMATUPANG
2.KEPALA DESA SIHARBANGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI POHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOSMA SIMANJUNTAK, S.H.RUDI POHAN
Tergugat
NoNama
1ALI RUDDIN SIMATUPANG
2KEPALA DESA SIHARBANGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Keseluruhan Gugatan Para Penggugat;
 
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawam Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat;
 
3. Menyatakan bahwa objek  Sengketa adalah Hak Milik yang SAH dari Penggugat;
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat-1, untuk segera mengosongkan lahandan/atau tanah sawah milik Penggugat dan mencabut seluruh tanaman yang berada di atas lahan tersebut dan atau;
 
5. Menghukum Tergugat-1 untuk membayar Ganti Rugi Kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 348.800.000,- ( tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) ( iutyoerbaar bij voorradd ) meskipun ada perlawanan hukum, banding, dan kasasi;
 
 
6. Menghukum Tergugat-1 untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 348.800 ( tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah ) untuk setiap hari Lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dalam Perkara ini;
 
 
7. Menghukum Tergugat-2 untuk mencabut dan/atau membatalkan Surat Perjanjian Penjualan Tanah tanggal 5 juni 2002 tersebut;
 
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar segala Biaya yang Timbul dalam Perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
 
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, dan memutuskan perkara ini berpendapat lain , Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak