Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara anak Pemohon I dan Pemohon II atas nama ARISMEN LASE dengan RAJOKINA ZEBUA, yang telah dicatatkan di Gereja Angowuloa Masehi Indonesia Nias (AMIN) tertanggal 18 Juni 2024, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Bishop Sarofati Gea, S.Th;
3.Memberi izin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan anak Pemohon I dan Pemohon II atas nama ARISMAN LOLI dengan RAJOKINA ZEBUA para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara anak Pemohon I dan Pemohon II atas nama ARISMAN LAOLI dengan RAJOKINA ZEBU dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |