Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
ERWINSYAH SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2807 /L.2.13.3/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWINSYAH SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sogar, Kecamatan Andam, Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, Saksi TARMI PADLI GORAT, Saksi RIANTO SIMAMORA, dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR, yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman di Desa Sogar, Kecamatan Andam, Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama ERWINSYAH SIMANJUNTAK, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna hitam, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang sudah terbakar, 6 (enam) buah plastik kosong bening, 2 (dua) buah yang dijadikan sendok sabu, 1 (satu) buah kaleng rokok surya, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah buku tulis dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale. Bahwa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu diperoleh terdakwa dari CANDRA HABEAHAN Alias PAK ALIF (DPO) di Desa Pulau Pane Kec. Sosorgadong Kab. Tapanuli Tengah
  • Bahwa berat netto 06 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 98 / SP.10056 / VIII / 2025, tanggal 23 Agustus 2025 di PT Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan adalah 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB :   6457 /NNF/2025 tanggal   17  September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. MSi dan RDr Suiyani. M.Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M. Hutagaol, S. Si, M. Farm, Apt  , Pangkat AKBP Nrp. 74110890. Bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama ERWINSYAH SIMANJUNTAK adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis Sabu.

Perbutan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sogar, Kecamatan Andam, Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, Saksi TARMI PADLI GORAT, Saksi RIANTO SIMAMORA, dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR, yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Desa Sogar, Kecamatan Andam, Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya Saksi TARMI PADLI GORAT, Saksi RIANTO SIMAMORA, dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut Saksi TARMI PADLI GORAT, Saksi RIANTO SIMAMORA, dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian Saksi TARMI PADLI GORAT, Saksi RIANTO SIMAMORA, dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR  melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama ERWINSYAH SIMANJUNTAK kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu Saksi TARMI PADLI GORAT, Saksi RIANTO SIMAMORA, dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR menemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet yang berisikan 6 (enam) paket dari kantong celana sebelah kanan dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, para Saksi melakukan interogasi terhadap ERWINSYAH SIMANJUNTAK dengan menanyakan apakah masih ada barang narkotika jenis sabu dirumahnya Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK dan mengatakan ”tidak ada pak tapi kalau tidak percaya silahkan saya diperiksa di rumah saya”. Selanjutnya para Saksi pergi mencari barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika ke rumah milik Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK, dan dari tumah Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK para Saksi berhasil menemukan Barang Bukti berupa :  2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang sudah terbakar, 6 (enam) buah plastik kosong bening, 2 (dua) buah yang dijadikan sendok sabu, 1 (satu) buah kaleng rokok surya, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah buku tulis dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale. Bahwa Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK mengakui 06 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK sendiri. Selanjutnya, para Saksi membawa Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK dan Barang Bukti yang ditemukan ke Kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berat netto 06 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 98 / SP.10056 / VIII / 2025, tanggal 23 Agustus 2025 di PT Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan adalah 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB :   6457 /NNF/2025 tanggal   17  September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. MSi dan RDr Suiyani. M.Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M. Hutagaol, S. Si, M. Farm, Apt  , Pangkat AKBP Nrp. 74110890. Bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama ERWINSYAH SIMANJUNTAK adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sogar, Kecamatan Andam, Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK memakai/mengkomsumsi Narkotika jenis sabu di Desa Sogar Kec. Andam Dewi Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya disebuah pondok. Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK memakai/mengkomsumsi Narkotika jenis sabu tersebut karena untuk menambah stamina/semangat. Cara Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK memakai/mengkomsumsi Narkotika jenis sabu adalah pertama harus disiapkan terlebih dahulu alat hisap berupa Bong tersebut dari botol air mineral atau botol lainnya kemudian botol tersebut diisi dengan air dan selanjutnya tutup botol tersebut di tempel pipet kecil dan ditempel pipet kaca pirex di botol bong tersebut dan selanjutnya pipet kaca pirex tersebut diisi Narkotika jenis sabu kemudian Narkotika jenis sabu yang di dalam pipet kaca pirex tersebut dibakar menggunakan mancis yang mana mancis tersebut ditempel jarum suntik dan pada saat membakar Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK langsung menghisapnya menggunakan pipet kecil dan mengeluarkan asap dari mulut Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK. Adapun efek yang Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK rasakan setelah menghisap Narkotika jenis sabu tersebut adalah badan menjadi segar, pikiran tenang dan senang, selera makan menjadi kurang dan mata tidak bisa tidur. Setelah Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK selesai memakai/mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK membuang 01 (satu) alat hisap sabu berupa bong disekitaran parit. Bahwa selanjutmnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 Saksi TARMI PADLI GORAT, Saksi RIANTO SIMAMORA, dan Saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR, yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yan mengunakan narkotika jenis sabu tanpa ijin di Desa Sogar, Kecamatan Andam, Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama ERWINSYAH SIMANJUNTAK, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna hitam, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang sudah terbakar, 6 (enam) buah plastik kosong bening, 2 (dua) buah yang dijadikan sendok sabu, 1 (satu) buah kaleng rokok surya, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah buku tulis dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale
  • Bahwa berat netto 06 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 98 / SP.10056 / VIII / 2025, tanggal 23 Agustus 2025 di PT Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan adalah 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB :   6457 /NNF/2025 tanggal   17  September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. MSi dan RDr Suiyani. M.Si dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M. Hutagaol, S. Si, M. Farm, Apt  , Pangkat AKBP Nrp. 74110890. Bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama ERWINSYAH SIMANJUNTAK adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium Poliklinik Polres Tapanuli Tengah Nomor 073/IX/Kes.3/2025/Sidokes tanggal 13 September 2025 yang ditandatangani oleh dr Maruli Silalahi,M.Kes dengan hasil pemeriksaan bahwa urine ERWINSYAH SIMANJUNTAK postif Ampethamine dan Methamphetamine..
  • Bahwa Terdakwa ERWINSYAH SIMANJUNTAK tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Perbutan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya