Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Sbg MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H KENNY SWANDI ARITONANG als KENNY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-798/L.2.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KENNY SWANDI ARITONANG als KENNY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

Bahwa Terdakwa Kenny Swandi Aritonang Als Kenny pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sedang duduk di rumah kosong, tiba-tiba saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H.,  dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul (petugas Kepolisian) datang, selanjutnya setelah terdakwa melihat saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul datang, terdakwa secara spontan membuang 1 (satu) buah dompet berwarna merah dengan corak pelangi yang berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merek DIGITAL SCALE, lalu saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul mengatakan kepada terdakwa, “Apa yang kau buang tadi”, kemudian terdakwa mengatakan, “Dompet itu Pak”, kemudian saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melakukan penggeledahan menemukan dompet tersebut berjarak ± 5 (lima) meter dari posisi terdakwa, selanjutnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan memperlihatkan barang bukti berupa  1 (satu) buah dompet berwarna merah dengan corak pelangi yang berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merek DIGITAL SCALE, selanjutnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari saku celana terdakwa bagian depan sebelah kanan, lalu saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul menanyakan kepada terdakwa , “Sabumu dari mana kau dapat”, kemudian terdakwa mengatakan, “ Dari si Bayu”.
  • Bahwa terdakwa menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah dengan corak pelangi, 21 (dua puluh satu) bungkus kecil serbuk kristal putih        (diduga sabu) terbungkus plastik bening ditimbang dengan berat brutto 2,11 (dua koma satu satu) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE dan Uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 814/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  21 (dua puluh satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 2,11 (dua koma satu satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua :

Bahwa Terdakwa Kenny Swandi Aritonang Als Kenny pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika atau menggunakan narkotika, lalu saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melihat terdakwa sedang duduk di sebuah rumah kosong, selanjutnya setelah terdakwa melihat saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H.,saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul datang, terdakwa secara spontan membuang 1 (satu) buah dompet berwarna merah dengan corak pelangi yang berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merek DIGITAL SCALE, lalu saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul mengatakan kepada terdakwa, “Apa yang kau buang tadi”, kemudian terdakwa mengatakan, “Dompet itu Pak”, kemudian saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melakukan penggeledahan menemukan dompet tersebut berjarak  ± 5 (lima) meter dari posisi terdakwa, selanjutnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melakukan penangkapan dan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah dengan corak pelangi yang berisikan  21 (dua puluh satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merek DIGITAL SCALE, selanjutnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari saku celana terdakwa bagian depan sebelah kanan, selanjutnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul menanyakan kepada terdakwa , “Sabumu dari mana kau dapat”, kemudian terdakwa mengatakan, “ Dari si Bayu”.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa  1 (satu) buah dompet berwarna merah dengan corak pelangi, 21 (dua puluh satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening ditimbang dengan berat brutto 2,11 (dua koma satu satu) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 814/NNF/2024 tanggal  16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  21 (dua puluh satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 2,11 (dua koma satu satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau Ketiga :

Bahwa Terdakwa Kenny Swandi Aritonang Als Kenny pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika atau menggunakan narkotika, lalu saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melihat terdakwa sedang duduk di sebuah rumah kosong, selanjutnya setelah terdakwa melihat saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul datang, terdakwa secara spontan membuang 1 (satu) buah dompet berwarna merah dengan corak pelangi yang berisikan  21 (dua puluh satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merek DIGITAL SCALE, lalu saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul mengatakan kepada terdakwa, “Apa yang kau buang tadi”, kemudian terdakwa mengatakan, “Dompet itu Pak”, kemudian saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melakukan penggeledahan menemukan dompet tersebut berjarak ± 5 (lima) meter dari posisi terdakwa, selanjutnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melakukan penangkapan dan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah dengan corak pelangi yang berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merek DIGITAL SCALE, selanjutnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari saku celana terdakwa bagian depan sebelah kanan, selanjutnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul menanyakan kepada terdakwa , “Sabumu dari mana kau dapat”, kemudian terdakwa mengatakan,    “ Dari si Bayu”.
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu pada saat sebelum terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul (petugas Kepolisian), dimana pada saat di pinggiran sungai yang berada di Sarudik, terdakwa menggunakan narkotika jenis tersebut hanya terdakwa sendiri.
  • Bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis berupa sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H., M.H., dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah dengan corak pelangi, 21 (dua puluh satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening ditimbang dengan berat brutto 2,11 (dua koma satu satu) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE dan uang tunai sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 814/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  21 (dua puluh satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 2,11 (dua koma satu satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum  Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 097/PK/II/2024 tanggal 6 Februari 2024 atas nama Kenny Swandi Aritonang als Kenny yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK NIP. 19750525 2008041001 dengan Hasil Pemeriksaan Narkoba : Reaktif Amphetamine dan Methaphetamine.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                   

  

Pihak Dipublikasikan Ya