Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
DOSROHA MANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2566 /L.2.13.3/ENZ.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOSROHA MANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Dosroha Manik pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gang Garuda Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin Lingkungan III Kelurahan Sibuluan Terpadu Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira 13.00 Wib yang pada saat itu terdakwa berada di rumah tepatnya di Gang Garuda Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin Lingkungan III Kelurahan Sibuluan Terpadu Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Tidak lama kemudian datang seorang laki laki yang terdakwa kenal bermarga SINAGA (DPO) untuk menjumapi terdakwa lalu marga SINAGA (DPO) tersebut menawarkan kepada terdakwa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk di jual dan terdakwa menerima tawaran marga SINAGA (DPO) tersebut. lalu Marga Sinaga (DPO) tersebut mengatakan “ besok malam pukul 20.00 Wib  jemput narkotika jenis sabu kerumahku “ lalu terdakwa mengatakan “ia”. Pada hari Senin tanggal 20.00 Wib terdakwa pergi kerumah marga SINAGA (DPO) di Sibolga Julu Kota Siibolga dengan tujuan untuk menerima narkotika jenis sabu. Setibanya di rumah marga SINAGA (DPO) tersebut lalu terdakwa menerima 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening dari seorang laki laki marga SINAGA (DPO). Lalu marga SINAGA (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ jual dulu lah narkotika jenis sabu ini nanti uangnya kita bagi dua “ dan setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa miliki dan terdakwa kuasai lalu terdakwa pulang kerumah dan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening tersebut terdakwa simpan disamping rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi teman terdakwa untuk terdakwa jual narkotika jenis sabu  tersebut lalu terdakwa dan teman terdakwa tersebut sepakat untuk berjummpa di depan rumah terdakwa dan pada saat terdakwa mau melakukan transaksi tidak lama kemudian datang saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah dan langsung mengamankan terdakwa pada saat itu, dimana sebelumnya saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Gang Garuda Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin Lingkungan III Kelurahan Sibuluan Terpadu Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, lalu di temukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening disita dari tangan kanan terdakwa dan  01 (satu) unit hand phone merek VIVO warna Silver disita dari kantong depan celana sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa berat netto 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 93/SP.10056/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 3,9 (tiga koma sembilan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 5205/NNF/2025 tanggal  31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Supriedi Hasugian ST, MT dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dosroha Manik adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Dosroha Manik pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gang Garuda Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin Lingkungan III Kelurahan Sibuluan Terpadu Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Jalan Gang Garuda Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin Lingkungan III Kelurahan Sibuluan Terpadu Kecamatan Pandan Kabupaten. Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Dosroha Manik, kemudian saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Krisnadi Zatmiko, saksi Rianto Simomora dan saksi Alimuba Herianto Siregar menemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening disita dari tangan kanan terdakwa dan  01 (satu) unit hand phone merek VIVO warna Silver disita dari kantong depan celana sebelah kiri terdakwa. Bahwa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berat netto 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 93/SP.10056/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 3,9 (tiga koma sembilan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 5205/NNF/2025 tanggal  31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Supriedi Hasugian ST, MT dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dosroha Manik adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya