Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
TINDOAN TAMBUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1075/L.2.13.3/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINDOAN TAMBUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa  terdakwa Tindoan Tambunan pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Octo D Malau dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman di Jalan Sibolga Barus Desa Kedai Gedang Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Tindoan Tambunan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 08 (delapan) buah plastik klip warna bening  dari dalam lemari kamar terdakwa. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening bari dibeli terdakwa dari Bento (DPO) pada hari kamis tangal 02 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib denan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa berat bersih 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 50/SP.10056/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 2604/NNF/2024  tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan  Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Tindoan Tambunan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa  terdakwa Tindoan Tambunan pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Octo D Malau dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Tindoan Tambunan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 08 (delapan) buah plastik klip warna bening  dari dalam lemari kamar terdakwa, bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening diakui terdakwa adalah miliknya. Bahwa berat bersih 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 50/SP.10056/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 2604/NNF/2024  tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan  Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Tindoan Tambunan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KETIGA

Bahwa  terdakwa Tindoan Tambunan pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Octo D Malau dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Tindoan Tambunan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 08 (delapan) buah plastik klip warna bening  dari dalam lemari kamar terdakwa. Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk terdakwa Tindoan Tambunan gunakan sendiri, bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara pertama kali terdakwa mempersiapkan alat hisap berupa bong dari botol air mineral kemudian botol tersebut diisi dengan air dan selanjutnya tutup botol tersebut ditempel iet kecil dan ditempel pipet kaca pire di botol bong tersebut dan selanjutnya pipet kaca pirex tersebut diisi narkotika jenis sabu-sabu  kemudian narkotika jenis sabu  yang didalam kaca pirex tersebut dibakar menggunakan mancis yang mana mancis tersebut ditempel jarum suntik dan pada saat membakar narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menghisapnya menggunakan pipet kecil dan mengeluarkan asap dari mulut terdakwa. Bahwa berat bersih 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 50/SP.10056/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,02 (nol koma nol dua) gram
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk mengunakan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 2604/NNF/2024  tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan  Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Tindoan Tambunan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Tindoan Tambunan  reaktif Ampethamine dan reaktif Menthaphetamine.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya