Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sesuai hukum bahwa Surat Penawaran dan Perjanjian Kerja Tanggal 04 Juli 2019 sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat ke Polres Tapanuli Tengah sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B /62 / II / 2024 / SPKT /RES TAPTENG / POLDASU tanggal 28 Februari 2024 Pelapor atas nama HENDRIK berdasarkan Surat Kuasa dari PT.Indra Angkola adalah perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad);
4.Menyatakan laporan polisi Nomor : LP / B /62 / II / 2024 / SPKT /RES TAPTENG / POLDASU tanggal 28 Februari 2024, yang mendalilkan ada menemukan 94 lembar bon fiktif pembelian sparepart berstempel UD. Sari diduga fiktif yang diduga diajukan sejak tanggal 21 Februari 2023 s/d tanggal 30 Januari 2024 oleh Penggugat selaku Kerani Gudang, di PT.Indra Angkola Pool Sibolga, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 374 KUHP. adalah sengketa Prayudisial atau sengketa Keperdataan.
5.Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Referensi Kerja untuk dan atas nama Penggugat.
6.Mengukum Tergugat untuk membayar gaji dan premi Penggugat pada bulan Februari 2024 sebesar Rp.5.400.000,- dengan tunai dan sekaligus.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
Atau :
Dalam peradilan yang baik, Penggugat mohon keadilan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
|