Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2024/PN Sbg JIFRIN SITOMPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JIFRIN SITOMPUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum pada kutipan Kutipan Kartu Keluarga Nomor : 1201150209070061 dan Kartu Tanda Pengenal NIK. 1201150301870001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, yang semula dicantumkan JIFRIN SITOMPUL lahir di Hutabalang pada tanggal 3 Januari 1987 menjadi JEFRIN SITOMPUL lahir di Hutabalang pada tanggal 3 Januari 1990 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 21824/PKM.HTB/X/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Hutabalang tertanggal 4 Oktober 2024;
3.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk memperbaiki Nama Pemohon dan Tahun lahir Pemohon yang tercantum pada Kutipan Kartu Keluarga Nomor : 1201150209070061 dan Kartu Tanda Pengenal NIK. 1201150301870001 yang semula dicantumkan JIFRIN SITOMPUL lahir di Hutabalang pada tanggal 3 Januari 1987 menjadi JEFRIN SITOMPUL lahir di Hutabalang pada tanggal 3 Januari 1990 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 21824/PKM.HTB/X/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Hutabalang tertanggal 4 Oktober 2024;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sibolga c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak