1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon dan Saudara Kandungnya yaitu ELISA NAINGGOLAN adalah saudara kandung Almarhum MARADONNA NAINGGOLAN;
3.Memberikan ijin kepada Pemohon ELLYS YANTY NAINGGOLAN maupun saudara kandungnya yaitu ELISA NAINGGOLAN untuk melakukan Pengurusan Tabungan Asuransi atas Peninggalan Almarhum MARADONNA NAINGGOLAN berupa tabungan dengan nomor rekening 1273022912830004 pada Bank Sumut cabang Sibolga dan asuransi Pegawai Negeri Sipil pada PT. Taspen (Persero) dengan No./NIP: 198312292010011007;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon
|