Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2024/PN Sbg Sahat Sihombing 1.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nauli Sibolga
2.Pemerintah Kota Madya Sibolga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahat Sihombing
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nauli Sibolga
2Pemerintah Kota Madya Sibolga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kelurahan Sarudik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Jual Beli Tanah tertanggal 8 November 1985 antara RAMIDUN SIMATUPANG SIANTURI dengan SAHAT SIHOMBING;
4.Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Lingkungan VII Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah dengan Luas keseluruhan kurang lebih 2,5 Ha (dua koma lima hektar), dengan batas-batas:
sebelah timur    : Tanah Milik/Komplek Perusda Air Minum Tirta Nauli Sibolga dan Sungai Sarudik,
sebelah barat    : Tanah Milik Alm. Paian Pardede,
sebelah utara    : Tanah Milik Alm. Paian Pardede,
sebelah selatan    : Tanah Milik/Komplek Perusda Air Minum Tirta Nauli Sibolga,
merupakan milik dari PENGGUGAT;
5.Menghukum TERGUGAT I untuk membongkar bendungan kecil yang dibuat/dibangun di atas objek perkara a quo, dan membongkar seluruh pipa-pipa saluran air yang ditanam melintasi dan/atau melewati sebidang tanah milik PENGGUGAT yang terletak di Lingkungan VII Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah dengan Luas keseluruhan kurang lebih 2,5 Ha (dua koma lima hektar), dengan batas-batas:
sebelah timur    : Tanah Milik/Komplek Perusda Air Minum Tirta Nauli Sibolga dan Sungai Sarudik,
sebelah barat    : Tanah Milik Alm. Paian Pardede,
sebelah utara    : Tanah Milik Alm. Paian Pardede,
sebelah selatan    : Tanah Milik/Komplek Perusda Air Minum Tirta Nauli Sibolga,
6.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yaitu Kerugian Materil sebesar Rp. 360.000.000, - (tiga ratus enam puluh juta rupiah), dan/atau Kerugian Immateril Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
7.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan/atau jika tidak mau secara sukarela melaksanakan Putusan atas gugatan ini, setelah dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri Sibolga;
8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan/atau menaati Putusan Pengadilan atas perkara a quo;
9.Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;

ATAU
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak