Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
RIKO MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2098 /L.2.13.3/EOH.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO MARBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Riko Marbun pada hari dan tanggal yang tidak  ingat lagi sekitar bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Setember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Sarmanuli Kecamatan Manduamas Kabuapaten Tapanuli Tengah tepatnya di Desa Pagaran Baru Kecamatan Manduamas Kapbuaten Tapanuli Tengah tepatnya di perkebunan PT Nauli Sawit Blok 27/27 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut menadah hasil  usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78  Undang-undang Republik  Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula bermula pada bulan Agustus 2024 saksi Leo Sinambela (berkas terpisah) dan istrinya Irawati Marbun (berkas terpisah) menjual brondolan buah kelapa sawit hasil curian dari perkebunan PT Nauli Sawit kepada saksi Nasran Ariston Munte Alias Bapak Wiwid (berkas terpisah) sebanyak 2 (dua) kali dengan berat 100 (seratus) kg dihalaman rumah saksi Hasber Hasibuan (berkas terpisah) dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi Hasber Hasibuan (berkas terpisah) menjual kembali brondolan buah kelapa sawit hasil curian dari perkebunan PT Nauli Sawit tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah) per kg, dimana sebelumnya terdakwa memfasilitasi saksi Nasran Ariston Munte Alias Bapak Wiwid (berkas terpisah) dengan memberikan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Granmax jenis Pick Up Nomor Polisi BL 1750 R warna hitam untuk mengangkut Brondolan buah sawit hasil curian yang dibeli dari warga yang menjualkan buah sawit hasil curian tersebut kepada terdakwa dan juga 1 (satu) Unit Timbangan jarum manual kapasitas 150 Kg warna hijau yang terdakwa berikan kepada saksi Nasran Ariston Munte Alias Bapak Wiwid (berkas terpisah) untuk menimbang Brondolan sawit hasil curian saksi Leo Sinambela (berkas terpisah), saksi Hasber Hasibuan (berkas terpisah), saksi Toni Nasution (berkas terpisah) serta saksi Irawati Marbun (berkas terpisah) selanjutnya setelah saksi Nasran Ariston Munte Alias Bapak Wiwid (berkas terpisah) selesai memungut Brondolan sawit hasil curian tersebut lalu saksi Nasran Ariston Munte Alias Bapak Wiwid (berkas terpisah) membawa brondoolan sawit tersebut kepada terdakwa untuk dijualkan ke pabrik kelapa sawit yang berada di aceh Singkil dengan menggunakan kendraan Truck Cold Diesel merk Isuzu NMR EORO 4 Nomor Polisi BL 8713 AS milik terdakwa., bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan sampai dengan bulan september 2024.
  • Bahwa  Perbuatan  terdakwa menadah  hasil usaha  perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian Hasil perkebunan PT Nauli Sawit sebanyak  2.317(dua ribu tiga ratus tuuh belas) s) kilogram adalah tanpa seizin  dari  Pihak  perkebunan PT Nauli Sawit dan  perkebunan PT Nauli Sawit mengalami  kerugian  sekitar  Rp.  8.109.500 (delpan juta sertaus sembilan ribu lima ratus rupiah);

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Riko Marbun pada hari dan tanggal yang tidak  ingat lagi sekitar bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Setember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Sarmanuli Kecamatan Manduamas Kabuapaten Tapanuli Tengah tepatnya di Desa Pagaran Baru Kecamatan Manduamas Kapbuaten Tapanuli Tengah tepatnya di perkebunan PT Nauli Sawit Blok 27/27 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,:

  • Bermula bermula pada bulan Agustus 2024 saksi Leo Sinambela (berkas terpisah) dan istrinya Irawati Marbun (berkas terpisah) menjual brondolan buah kelapa sawit hasil curian dari perkebunan PT Nauli Sawit kepada saksi Nasran Ariston Munte Alias Bapak Wiwid (berkas terpisah) sebanyak 2 (dua) kali dengan berat 100 (seratus) kg dihalaman rumah saksi Hasber Hasibuan (berkas terpisah) dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi Hasber Hasibuan (berkas terpisah) menjual kembali brondolan buah kelapa sawit hasil curian dari perkebunan PT Nauli Sawit tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah) per kg, dimana sebelumnya terdakwa memfasilitasi saksi Nasran Ariston Munte Alias Bapak Wiwid (berkas terpisah) dengan memberikan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Granmax jenis Pick Up Nomor Polisi BL 1750 R warna hitam untuk mengangkut Brondolan buah sawit hasil curian yang dibeli dari warga yang menjualkan buah sawit hasil curian tersebut kepada terdakwa dan juga 1 (satu) Unit Timbangan jarum manual kapasitas 150 Kg warna hijau yang terdakwa berikan kepada saksi Nasran Ariston Munte Alias Bapak Wiwid (berkas terpisah) untuk menimbang Brondolan sawit hasil curian saksi Leo Sinambela (berkas terpisah), saksi Hasber Hasibuan (berkas terpisah), saksi Toni Nasution (berkas terpisah) serta saksi Irawati Marbun (berkas terpisah) selanjutnya setelah saksi Nasran Ariston Munte Alias Bapak Wiwid (berkas terpisah) selesai memungut Brondolan sawit hasil curian tersebut lalu saksi Nasran Ariston Munte Alias Bapak Wiwid (berkas terpisah) membawa brondoolan sawit tersebut kepada terdakwa untuk dijualkan ke pabrik kelapa sawit yang berada di aceh Singkil dengan menggunakan kendraan Truck Cold Diesel merk Isuzu NMR EORO 4 Nomor Polisi BL 8713 AS milik terdakwa., bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan sampai dengan bulan september 2024.
  • Bahwa  Perbuatan  terdakwa menadah  hasil usaha  perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian Hasil perkebunan PT Nauli Sawit sebanyak  2.317(dua ribu tiga ratus tuuh belas) s) kilogram adalah tanpa seizin  dari  Pihak  perkebunan PT Nauli Sawit dan  perkebunan PT Nauli Sawit mengalami  kerugian  sekitar  Rp.  8.109.500 (delpan juta sertaus sembilan ribu lima ratus rupiah);

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya