Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
3.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Menyatakan perjanjian-perjanjian persetujuan kredit yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I tidak sah dan tidak mengikat;
5.Menyatakan lelang yang akan dilakukan terhadap objek sengketa oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah atau batal demi hukum;
6.Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 20.000.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|