INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
118/Pdt.G/2025/PN Sbg | RUDI POHAN | ALI RUDDIN SIMATUPANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 118/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | P E T I T U M
1. Mengabulkan keseluruhan Gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Milik Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Objek Sengketa adalah Hak Milik yang SAH dari Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Tergugat, untuk segera mengosongkan lahan dan/atau tanah sawah milik Penggugat dan mencabut seluruh tanaman yang berada diatas lahan tersebut dan atau;
5. Menghukum Tergugat, untuk membayar Ganti Rugi Kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp, 348.800.000,- (Tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) (iutyoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan hukum, banding, dan kasasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 348.800,- (Tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk setiap hari Lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
8. Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dan/atau apabila Pengadilan memiliki pendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |