Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2025/PN Sbg RUDI POHAN ALI RUDDIN SIMATUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI POHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALI RUDDIN SIMATUPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P E T I T U M
1. Mengabulkan keseluruhan Gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Milik Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Objek Sengketa adalah Hak Milik yang SAH dari Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Tergugat, untuk segera mengosongkan lahan dan/atau tanah sawah milik Penggugat dan mencabut seluruh tanaman yang berada diatas lahan tersebut dan atau;
5. Menghukum Tergugat, untuk membayar Ganti Rugi Kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp, 348.800.000,- (Tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) (iutyoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan hukum, banding, dan kasasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 348.800,-  (Tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk setiap hari Lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
8. Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dan/atau apabila Pengadilan memiliki pendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak