Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1415/L.2.13.3/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa  terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga-Barus Desa Sirami-ramian Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan unuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan Octo D. Manalu, dan Tarmi Padli Gorat, yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga-Barus Desa Sirami-ramian Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng, terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET sedang melakukan transaksi jual beli narkotika dengan Sudarto Junianto Situmorang dengan uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 paket narkotika, kemudian sekira pukul 23.00 wib para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET, lalu para saksi menemukan 14 (empat belas) paket Narkotika Jenis shabbu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) umit handphone merk OPPO wana biru dari kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET, 1 (satu) ikatan plastik es warna bening selanjutnya para saksi melakukan interograsi kepada terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET, dari mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh  kemudian terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibelinya dari IZUL dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 2958/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, SIK dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .

ATAU KEDUA

Bahwa  terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga-Barus Desa Sirami-ramian Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan Octo D. Manalu, dan Tarmi Padli Gorat, yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang di Jalan Sibolga-Barus Desa Sirami-ramian Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh masyarakat dan mendapai terdaka sedang duduk di sebuah warung di Jalan Sibolga-Barus Desa Sirami-ramian Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan 14 (empat belas) paket Narkotika Jenis shabbu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) umit handphone merk OPPO wana biru dari kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET, 1 (satu) ikatan plastik es warna bening.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 2958/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, SIK dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KETIGA

Bahwa  terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga-Barus Desa Sirami-ramian Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, saksi Zul Efendi bersama dengan Postman Saragi dan Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, di Jalan Sibolga-Barus Desa Sirami-ramian Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan menemukan 14 (empat belas) paket Narkotika Jenis shabbu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) umit handphone merk OPPO wana biru dari kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET, 1 (satu) ikatan plastik es warna bening. Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET gunakan sendiri, dimana terdakwa MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Sibolga-Barus Desa Sirami-ramian Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 2958/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, SIK dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine MARUDUT PARDAMEAN SARUMPAET reaktif Ampethamine.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127  ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

   
   

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya