1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang semula dituliskan RIA diubah menjadi NURHAIMA MENDROFA yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT-21032024-0021 atas nama ARI PARNINGOTAN NDAHA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 21 Maret 2024;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon menjadi yang benar yaitu NURHAIMA MENDROFA pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT-21032024-0021 atas nama ARI PARNINGOTAN NDAHA;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|