Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Sbg 1.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
LAMHOT TUA HASIHOLAN SILALAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-392/L.2.13.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMHOT TUA HASIHOLAN SILALAHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Lamhot Tua Hasiholan Silalahi bersama dengan Harri Pasaribu als Padang  dan Agustinus Simanjuntak pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dusun Aek Ganjang, desa Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Jhonson Sihite alias Kamerun pulang dari pesta di desa Pariksinomba di tengah jalan, sekitar 200 meter dari rumah saksi Jhonson Sihite alias Kamerun, seseorang berteriak dari arah pondok di depan warung dengan mengatakan “woi”, kemudian saksi Jhonson Sihite alias Kamerun menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu terdakwa keluar dari pondok, selanjutnya saksi Jhonson Sihite alias Kamerun berkata kepada terdakwa, “apa itu lae”, jawab terdakwa, “banyak kali ceritamu”, kemudian terdakwa memukul wajah saksi Jhonson Sihite alias Kamerun sebanyak 2 (dua) kali dan dada sebanyak 2 (dua) kali, saat itu juga saksi Jhonson Sihite alias Kamerun menarik baju terdakwa dan pada saat bersamaan Harri Pasaribu Als Padang memukul wajah saksi Jhonson Sihite alias Kamerun sebanyak 5 (lima) kali dan bagian kepala belakang, sedangkan Agustinus Simanjuntak menunjang/ menendang pinggang saksi Jhonson Sihite alias Kamerun sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi Jhonson Sihite alias Kamerun tersungkur ke parit dan saat itu Harri Pasaribu als Padang langsung memukul saksi Jhonson Sihite alias Kamerun pada bagian wajah dan dada saksi Jhonson Sihite alias Kamerun, lalu Harri Pasaribu Als Padang memijak tangan saksi Jhonson Sihite alias Kamerun, selanjutnya terdakwa, Harri Pasaribu Als Padang, dan Agustinus Simanjuntak pergi dari lokasi kejadian. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Jhonson Sihite alias Kamerun mengalami luka memar, luka lecet sesuai hasil pemeriksaan 6361/UPTD Pusk.Barus/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 atas nama Jhonson Sihite  yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. Tulus Laston Manurung, dokter pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Barus dengan hasil pemeriksaan :

  • Luka memar dan tampak kebiruan pada kelopak mata kanan, mata kanan merah.
  • Luka lecet pada hidung dengan ukuran panjang 2 x 0,5 cm.
  • Luka lecet pada bagian siku kanan dengan ukuran panjang 3 x 0,5 cm
  • Luka lecet pada jari kelingking kiri dengan ukuran panjang 1,5 x 0,5 cm

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua :

Bahwa terdakwa Lamhot Tua Hasiholan Silalahi bersama dengan Harri Pasaribu als Padang  dan Agustinus Simanjuntak pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dusun Aek Ganjang, desa Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, melakukan penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Jhonson Sihite alias Kamerun pulang dari pesta  di desa Pariksinomba di tengah jalan, sekitar 200 meter dari rumah saksi Jhonson Sihite alias Kamerun, seseorang berteriak dari arah pondok di depan warung dengan mengatakan “woi”, kemudian saksi Jhonson Sihite alias Kamerun menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu terdakwa keluar dari pondok, selanjutnya saksi Jhonson Sihite alias Kamerun berkata kepada terdakwa, “apa itu lae”, jawab terdakwa, “banyak kali ceritamu”, kemudian terdakwa memukul wajah saksi Jhonson Sihite alias Kamerun sebanyak 2 (dua) kali dan dada sebanyak 2 (dua) kali, saat itu juga saksi Jhonson Sihite alias Kamerun menarik baju terdakwa dan pada saat bersamaan Harri Pasaribu Als Padang memukul wajah saksi Jhonson Sihite alias Kamerun sebanyak 5 (lima) kali dan bagian kepala belakang, sedangkan Agustinus Simanjuntak menunjang/ menendang pinggang saksi Jhonson Sihite alias Kamerun sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi Jhonson Sihite alias Kamerun tersungkur ke parit dan saat itu Harri Pasaribu als Padang langsung memukul saksi Jhonson Sihite alias Kamerun pada bagian wajah dan dada saksi Jhonson Sihite alias Kamerun, lalu Harri Pasaribu Als Padang memijak tangan saksi Jhonson Sihite alias Kamerun, selanjutnya terdakwa, Harri Pasaribu Als Padang, dan Agustinus Simanjuntak pergi dari lokasi kejadian. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Jhonson Sihite alias Kamerun mengalami luka memar, luka lecet sesuai hasil pemeriksaan 6361/UPTD Pusk.Barus/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 atas nama Jhonson Sihite  yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. Tulus Laston Manurung, dokter pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Barus dengan hasil pemeriksaan :

  • Luka memar dan tampak kebiruan pada kelopak mata kanan, mata kanan merah.
  • Luka lecet pada hidung dengan ukuran panjang 2 x 0,5 cm.
  • Luka lecet pada bagian siku kanan dengan ukuran panjang 3 x 0,5 cm
  • Luka lecet pada jari kelingking kiri dengan ukuran panjang 1,5 x 0,5 cm

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Ketiga :

Bahwa terdakwa Lamhot Tua Hasiholan Silalahi pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dusun Aek Ganjang, desa Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “melakukan penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Jhonson Sihite alias Kamerun pulang dari pesta  di desa Pariksinomba di tengah jalan, sekitar 200 meter dari rumah saksi Jhonson Sihite alias Kamerun, seseorang berteriak dari arah pondok di depan warung dengan mengatakan “woi”, kemudian saksi Jhonson Sihite alias Kamerun menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu terdakwa keluar dari pondok, selanjutnya saksi Jhonson Sihite alias Kamerun berkata kepada terdakwa, “apa itu lae”, jawab terdakwa, “banyak kali ceritamu”, kemudian terdakwa memukul wajah saksi Jhonson Sihite alias Kamerun sebanyak 2 (dua) kali dan dada sebanyak 2 (dua) kali,  lalu terdakwa pergi dari lokasi kejadian. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Jhonson Sihite alias Kamerun mengalami luka memar, luka lecet sesuai hasil pemeriksaan 6361/UPTD Pusk.Barus/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 atas nama Jhonson Sihite  yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. Tulus Laston Manurung, dokter pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Barus dengan hasil pemeriksaan :

  • Luka memar dan tampak kebiruan pada kelopak mata kanan, mata kanan merah.
  • Luka lecet pada hidung dengan ukuran panjang 2 x 0,5 cm.
  • Luka lecet pada bagian siku kanan dengan ukuran panjang 3 x 0,5 cm
  • Luka lecet pada jari kelingking kiri dengan ukuran panjang 1,5 x 0,5 cm

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya