Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Sbg Juniarlina Sianipar 1.Walikota Sibolga
2.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
3.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga
4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juniarlina Sianipar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVI ANGGRAINI SIAHAAN, S.H.Juniarlina Sianipar
Tergugat
NoNama
1Walikota Sibolga
2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
3Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga
4Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata;
3.Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM Ketiga Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios milik Penggugat yaitu :
    1.Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios Nomor : 510.2/2554/2019 tertanggal 19 Desember 2019 yang disepakati dan ditandatangani oleh Pemerintah Kota Sibolga       Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Sibolga/Tergugat II dengan Penggugat;
    2.Surat Perjanjian Sewa menyewa Kios Nomor : 510.2/1771/2019 tertanggal 12 September 2019 yang disepakati dan ditandatangani oleh Pemerintah Kota Sibolga       Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Sibolga/Tergugat III dengan Penggugat;
    3.Surat Perjanjian Sewa menyewa Kios Nomor : 510.2/1769/2019 yang ditandatangani pada bulan September  2019 yang disepakati dan ditandatangani oleh             Pemerintah Kota Sibolga Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Sibolga/Tergugat III dengan Penggugat;
4.Menghukum Tergugat I untuk menjalankan isi dari Putusan Mahkamah Agung No. 2 P/HUM/2023 tertanggal 14 Maret 2023;
5.Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan Ke-3 (ketiga) unit Kios di Pasar Nauli Sibolga kepada Penggugat seketika tanpa dibebani apapun;
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar Uang Paksa/dwangsom, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya bila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai dalam melaksanakan Putusan dalam Perkara ini
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Voorrad);
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq Bapak Majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak