Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk untuk memperbaiki nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201040910070006 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 21 Agustus 2024 yang semula dituliskan nama ibu Pemohon yaitu TIOLINA NAINGGOLAN, yang sebenarnya nama ibu Pemohon yaitu MAHALINA NAINGGOLAN pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201040910070006 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 21 Agustus 2024 yang sebenarnya nama ibu Pemohon adalah MAHALINA NAINGGOLAN;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|