Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli menjadi menjadi BARITA TUA PASARIBU sesuai dengan Kutipan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Pernyataan Orangtua serta Kutipan Surat Baptis yang dikeluarkan oleh Pdt. N.N SINAGA, S.Th Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Aek Habil Sarudik Resort Nauli Sibolga;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Pemohon menjadi BARITA TUA PASARIBU pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|