Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.YUFERIUS ZEBUA
2.SURIANA LAOLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUFERIUS ZEBUA
2SURIANA LAOLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon, yang telah dicatatkan di Gereja BNKP Sitonggi-tonggi;
3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para
Pemohon, sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam register perkawinan;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
 
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum san memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan k tentuan hokum yang berlaku maka Para Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak