INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
119/Pdt.G/2025/PN Sbg | KORRY MEYLAN GULTOM | PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Region I/Sumatera I Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Sibolga | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 119/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan mutasi uang Rp.50.926.020.32,- (lima puluh juta sembilan ratus ribu dua puluh enam ribu dua puluh tiga puluh dua rupiah) merupakan sebagai perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan mutasi dan transaksi uang sekitar bulan Agustus 2023 sampai bulan Oktober 2023 pada rekening nomor : 107-00-1393003-9 atas nama Korry Meylan Gultom sepanjang tidak dilakukan oleh Penggugat merupakan sebagai perbuatan melawan hukum;
4. Mengembalikan uang milik Penggugat atas mutasi dan transaksi uang sekitar bulan Agustus 2023 sampai bulan Oktober 2023 dari rekening nomor : 107-00-1393003-9 atas nama Korry Meylan Gultom secara utuh dan tunai, sepanjang tidak dilakukan Penggugat;
5. Menyatakan pemblokiran ekening nomor : 107-00-1393003-9 atas nama Korry Meylan Gultom yang Tergugat atas permintaan Turut Tergugat adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
6. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
7. Menyatakan menurut hukum bahwa semua bukti surat yang diajukan Tergugat yang merupakan dan terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut tidak berkekuatan hukum;
8. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak diatasnya untuk menyerahkan dana milik pribadi Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan utuh;
9. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil sebesar Rp.50.926.020.32,- (lima puluh juta sembilan ratus ribu dua puluh enam ribu dua puluh tiga puluh dua rupiah) maupun mutasi dan transaksi uang pada rekening milik Penggugat sepanjang tidak dilakukan oleh Penggugat serta Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau;
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex aeqou et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |