Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H 1.DIANSYAH TAMBUNAN alias DIAN
2.RINALDI PANGGABEAN Alias NANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1242/L.2.13.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANSYAH TAMBUNAN alias DIAN[Penahanan]
2RINALDI PANGGABEAN Alias NANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. RINALDI PANGGABEAN alias NANDI dan Terdakwa II. DIANSYAH TAMBUNAN alias DIAN pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa I. Rinaldi Panggabean alias Nandi yang berjalan bersama dengan Terdakwa II. Diansyah Tambunan alias Dian di Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, melihat rumah milik saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung dengan keadaan terkunci gembok lalu Terdakwa I dan Terdakwa II yang melihat hal tersebut melakukan permufakatan jahat dengan cara Terdakwa II pergi mengambil 1 (satu) buah linggis (Daftar Pencarian Barang / DBP) dari rumah miliknya sedangkan Terdakwa I menunggu di depan rumah saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung dan setelah itu Terdakwa II datang kembali menemui Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) buah linggis (DBP) tersebut dan bersama-sama masuk ke dalam perkarangan rumah saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung menuju pintu belakang rumah saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam rumah saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung dengan cara Terdakwa I merusak pintu belakang rumah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis (DBP).

Pada saat di dalam rumah saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali merusak pintu kamar saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung menggunakan 1 (satu) buah linggis (DBP) dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk ALEXANDRE CHRISTIE warna orange, 1 (satu) buah jam tangan merk ALEXANDRE CHRISTIE warna pink, 1 (satu) unit Laptop merk FUJITSU warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk G-SHOCK warna hitam kombinasi biru, 1 (satu) buah jam tangan merk BONIA warna cream (Daftar Pencarian Barang / DPB), 1 (satu) unit handphone Android merk REDMI 5A warna gold dengan nomor IMEI 1 : 869269028793140 dan IMEI 2 : 869269028793157, 1 (satu) unit Camera Digital merk SONY warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk SLOBE warna putih, 1 (satu) buah jam tangan merk CASIO QUARTZ warna silver dan 1 (satu) buah jam tangan merk FOSIL warna putih kombinasi cokelat dari dalam lemari yang ada dikamar beserta 1 (satu) ekor burung jenis Murai Daun dari dapur rumah saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung yang selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa pergi barang-barang tersebut keluar dari rumah saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung.

Pada saat di daerah Jalan Padang Sidempuan, Tanah Ponggol, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa I dan Terdakwa II menjual 1 (satu) ekor burung jenis Murai Daun tersebut kesebuah tempat pedagang burung dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu membagi hasil penjualan tersebut dengan mendapat masing-masing sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pergi untuk menjual barang-barang milik saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung lainnya namun tidak menemukan pembeli kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan barang-barang tersebut ke rumah milik Terdakwa II sedangkan 1 (satu) unit handphone Android merk REDMI 5A warna gold Terdakwa I bawa untuk Terdakwa I pergunakan.

 

Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa II mengirim 1 (satu) unit Laptop merk FUJITSU warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk G-SHOCK warna hitam kombinasi biru dan 1 (satu) buah jam tangan merk BONIA warna cream (DPB) kepada istri Terdakwa II yang bernama NOVA ELISA NASUTION yang berada di Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dan kemudian Terdakwa II menjual 1 (satu) buah jam tangan merk ALEXANDRE CHRISTIE warna pink kepada DIRIS dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I yang berada di Simpang 4, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan sebuah warung di datangi saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul bersama abang ipar saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul bernama MARULI TUA HUTAGALUNG alias JONO dengan mendapati Terdakwa sedang menguasai 1 (satu) unit handphone Android merk REDMI 5A warna gold milik saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul lalu Terdakwa I dilakukan introgasi dan menerangkan barang-barang milik saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul lainnya berada pada Terdakwa II yang kemudian saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan MARULI TUA HUTAGALUNG alias JONO membawa Terdakwa I kerumah Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke rumah saksi Eddy Hotmingan Hutagalung selaku Tokoh Adat (orang yang dituakan di kampung tersebut) yang setelah itu Terdakwa II mengakui perbuatannya dengan sisa barang bukti milik saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung berupa 1 (satu) unit Camera Digital merk SONY warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk SLOBE warna putih, 1 (satu) buah jam tangan merk CASIO QUARTZ warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk FOSIL warna putih kombinasi cokelat dan 1 (satu) buah jam tangan merk ALEXANDRE CHRISTIE warna orange yang Terdakwa II simpan dirumah miliknya, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang masuk dan merusak rumah milik saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung dan mengambil barang-barang milik saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung tanpa ijin membuat saksi Albert Ferdinan Manahan Sitompul dan saksi Epi Yanti Hutagalung mengalami kerugian sebesar ± Rp. 31.550.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya