Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon mengganti nama Pemohon dan nama anak Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula ditulis nama Pemohon Rahimuddin Simanjuntak menjadi Rajinto Simanjuntak dan nama anak Pemohon Adiva Arsy menjadi Sophia Raihana Simanjuntak sesuai dengan sesuai dengan :
-Surat Keterangan Kelahitan Nomor : 7290/PKM.HTB/III/2025 tertanggal 18 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Hutabalang;
-Surat Permandian Suci yang dikeluarkan dari Gereja Huria Kristen Indonesia Resort Siborong-borong Daerah IV Humbang;
-Surat Tanda Tamat Belajar No. 05 Dd 0119242 tertanggal 24 Juni 2000 yang dikeluarkan SD Negeri 173289 Nagasaribu, Siborong-borong Tapanuli Utara;
-Surat Keterangan Lahir dari Bidan Nomor : SKL-12/IX/2024 tertanggal 04 Oktober 2024 yang dikeluarkan Bidan Hj. Rosmila Hutabarat;
-Akte Baptis No. 100.2-RST.PHN JAE/A.BPT/10/D.IX/VIII/2024 tertanggal 25 Agustus 2024 yang dikelurakan Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Poha Jae Daerah IX-Humbang;
3.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Pemohon, nama anak Pemohon, pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon ;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |