Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Sbg Muharrim sibuea Ery ady jambak Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muharrim sibuea
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ery ady jambak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.520.000,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
3.Menyatakan Sah Pengakuan Hutang Tergugat yang tertuang dalam surat Perdamaian tertanggal 20 Juli 2023.
4.Menghukum Tergugat untuk segera membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 167.993.000,-(seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan cara membayar sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil
Hutang Tergugat Rp 120.473.000,- (seratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Kerugian Imateril
Bahwa perbuatan wanprestasi Tergugat juga telah menyebabkan kerugian inmateril bagi Penggugat, karena barang berupa rokok gudang garam yang diberikan kepada Tergugat tersebut harus dibayar oleh Penggugat kepada Distributor dengan meminjam uang sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta) dengan pembayaran cicilan selama 12 bulan yang dikenakan bunga sebesar 3,3% perbulan yaitu sebesar Rp 3.960.0000,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan jika diakumulasikan selama 12 bulan, kerugian inmateril Penggugat yaitu Rp 3.960.000,- x 12 = Rp 47.520.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar kerugian tersebut maka segala barang-barang bergerak atau tak bergerak milik Tergugat dapat disita dan dilelang untuk membayar sejumlah uang ganti rugi tersebut kepada Penggugat;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap segala barang-barang bergerak atau tak bergerak milik Tergugat;
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan isi putusan;
7.Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak